ikut bergabung

Cemarkan Nama Baik Perawat di Parepare, Akun FB Saddang Suherdana Di Polisikan


Sulsel

Cemarkan Nama Baik Perawat di Parepare, Akun FB Saddang Suherdana Di Polisikan

PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Akun Facebook (FB) atas nama Saddang Suherdana resmi dilapor ke polres Parepare terkait dugaan pencemaran nama baik kepada perawat RSU Andi Makkasau Parepare, Selasa (24/3/2020).

Postingan Akun Facebook Saddang pada hari Senin berbunyi” Jangan terlalu lama kurung pasien di ruangan isolasi jika alat tes Coronamu tak lengkap. Kepada perawat tidak usah buat panik masyarakat dengan kelebayan menangani pasien jika tidak ada ji yang positif,”.

Cuitan FB Saddang ini membuat pihak perawat yang lagi berjuang menyelamatkan pasien yang masih dalam proses penyembuhan karena masih Suspect virus Corona yang diisolasi di RSU Andi Makkasau.

Apalagi dua pasien yang Suspect virus Corona ini berasal dari Polman Sulbar dan kabupaten Pinrang, bukan warga Parepare.

Pihak RSU Andi Makkasau Parepare sebagai rumah sakit rujukan untuk menangani kasus virus Covid-19 (corona) maka wajib melayani pasien walaupun itu hanya gejala atau Suspect virus Corona.

“Kami berjuang menyembuhkan gejala virus Corona, tanpa melihat resikonya, ternyata ada juga warga buat status di medsos yang menyudutkan kami, mestinya mendukung kami dalam menangani masalah virus Corona agar tidak berdampak lebih luas lagi di kota ini,”kata wakil ketua bidang Hukum dan pemberdayaan politik, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kota Parepare, Muh Darwis.

Walaupun belum positif dan baru gejalanya tapi bukan harus biarkan pasien tidak dirawat,”itulah tugas kami berjuang menyamarkan nyawa manusia,”terangnya.

Baca Juga :   Bupati Takalar Kembali Realisasikan Program Bantuan Sapi

Lanjut Darwis, saat didampingi Sekretaris DPD PPNI Hasdi dan Wakil bidang hubungan antar lembaga Harfa datang secara resmi ke kantor polres untuk melaporkan akun FB atau nama Saddang Suherdana.

Pelaku dugaan pelanggaran UU ITE ini resmi dilapor sesuai surat laporan resmi nomor: LP/47/III/7.1.3/2020/SPKT tertanggal 24 Maret 2020.”kami sudah melapor secara resmi akun Facebook Saddang Suherdana di polres Parepare untuk pertanggungjawabkan perbuatanya.”jelasnya.

Sedangkan pihak SPKT Polres Parepare telah menerima surat pengaduan pelaporan terkait dugaan tindak pidana UU ITE melalui Facebook yang diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres Parepare, Aiptu Ambo Dalle. (Samir)

dibaca : 49



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top