ikut bergabung

Terbukti Korupsi, Erwin Haija Divonis 6 Tahun Penjara


Hukum

Terbukti Korupsi, Erwin Haija Divonis 6 Tahun Penjara

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haija.

Erwin Haija sapaan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus korupsi fee 30 persen anggaran kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.

Majelis Hakim yang diketuai Yanto Suseno, menyatakan Erwin Haija telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Erwin Haija, terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 tentang undang undang Tipikor Junto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen Pemkot Makassar.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasa 3 undang undang tipikor. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (17/3).

Namun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terhadap terdakwa lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dituntut uang pengganti Rp18 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan, dan melakukan penyitaan barang milik terdakwa. Jika tidak memiliki barang diganti dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Baca Juga :   Kini, 48 ODP Mulai Jalani Rapid Test Kedua Di Rumah Susun

Selain pidana penjara 6 tahun, Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, membebankan pidana terdakwa dengan pidana denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Erwin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 miliar lebih. Apabilah dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu membayar maka diganti 4 tahun kurungan.

Adapun yang memberatkan terdakwa sehingga divonis bersalah karena tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 20 miliar lebih.

Sedangkan yang meringankan dalam pertimbangan hakim, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan tidak menikmati sebagian besar kerugian negara dan hanya sebagian kecil.

Usai putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir, untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.  (mat)

dibaca : 58



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top