Site icon Ujung Jari

Gagahi Pacar Usai Tewas Ditikam, Tersangka Terancam Pidana Mati

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tak cukup 24 jam, tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pangkep dan tim Inafis Polda Sulsel, berhasil mengungkap motif dan pelaku pembunuhan sadis, terhadap seorang pedagang Siti Umrah (31) yang ditemukan tewas bersimbah darah, Jumat (13/3/2020).

Korban tewas ditemukan di dalam Ruko (Rumah Toko) di Pasar Bonto-bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Pelaku Amiruddin (32) yang tak lain adalah pacar korban sendiri. Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara, sebagai sepasang kekasih selama 2 tahun.

Terungkapnya motif dan pelaku pembunuhan dalam kasus ini, setelah tim Inafis Polda Sulsel melakukan olah TKP secara seksama.

“Pengungkapan baru tadi pagi. Setelah melakukan olah TKP, oleh Inafis kemudian berkoordinasi antara Resmob Polres Pangkep. Akhirnya kita bisa mengungkap pelakunya,” tukas Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Wijanarko, dalam keterangan persnya dihadapan awak media, Jumat (13/3/2020) malam.

Dirkrimsus Polda Sulsel yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji. mengungkapkan bahwa terungkapnya pelaku pembunuhan kasus ini, di lokasi TKP, tim Inafis menemukan sidik jari pelaku dan adanya hubungan pelaku dengan korban.

“Dari hasil pemeriksaan kasus ini, motif pembunuhan ini karena sakit hati dan dendam dari si pelaku,” ungkap Dirkrimum Polda Sulsel.

Karena korban yang juga kekasih pelaku kata Dirkrimum, mengaku kalau sudah punya pacar lain. Namun pelaku yang merasa tak terima hal itu.

Kemudian mengajak korban untuk bertemu di malam saat kejadian itu terjadi. “Si pelaku ini mengajak bersetubuh, dan itu sudah memang direncanakan. Karena dia (pelaku) ini memang sudah membawa badik,” bebernya.

Karena dia (pelaku) ingim membunuh korban dan kekasihnya yang baru itu. “Jadi setelah diajak bersetubuh, barulah dilakukan pembunuhan,” kata Dirkrimum Polda Sulsel.

Setelah membunuh korban. Dirkrimum menuturkan pelaku kemudian kembali melakukan persetubuhan dengan korban yang telah tewas bersimbah darah.

Dari hasil visum tubuh korban ditemukan banyak luka-luka bekas tikaman senjata tajam. Seperti pada leher korban terdapat dua luka tusukan dan termasuk pada alat kelamin korban.

“Jika dilihat dari perbuatan pelaku ini terbilang sadis. Motif pembunuhan ini memang sudah direncanakan,” cetusnya.

Makanya untuk pelaku yang telah berstatus tersangka ini, kita jerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling rendah pidana 20 tahun penjara.  (mat)

Exit mobile version