Site icon Ujung Jari

Pastikan RPJMDes dan RKPDes Disusun Sesuai Regulasi, Dinas PMDPPA Utus 68 Desa Ikuti Bimtek 

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas PMDPPA Sidrap mendorong aparat desa menyusun dokumen RPJMDes yang tepat dan benar.

Hal itu disampaikan Kadis PMDPPA Abbas Aras, saat membuka Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes. Acara itu berlangsung di Hotel MaxOne Makassar, Jumat-Minggu 13-15 Maret 2020.

“Membangun desa kita harus mulai dari dokumen RPJM Desa yang tepat. Sehingga kedepan target arah kebijakan RPJMD Sidrap 2018-2023 bisa terwujud, khususnya target perubahan Status Desa melalui Indeks Desa Membangun,” urai Abbas.

Dia berharap setelah bimtek ini tunas, para penyusun RPJM Desa/RKP Desa pada 38 Kepala desa baru akan menyusun dengan baik dokumennya bersama para stakehokder pembangunan desa. Termasuk 30 desa dengan RPJM Desa harus melakukan revisi karena ada perubahan arah kebijakan pada RPJMD Sidrap sebagaimana diatur dalam UU 6/2014 tentang Desa hingga Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 17/2019.

Kabid Bina Pemdes DPMDPPA Sidrap dalam laporannya menjelaskan peserta Bimtek adalah utusan dari Tim Penyusun RPJM Desa/RKP Desa dari 68 Desa se-Sidrap. Dengan menghadirkan narasumber dari P2KP UNHAS.

Dia mengharapkan Tim Penyusun paham betul tata cara menyusun RPJM Desa sesuai regulasi, termasuk melakukan penyelarasan RPJMD kab dan RPJM Desa.

“Gagal dalam perencanaan desa, berarti teman-teman desa merencanakan kegagalan pembangunan desa selama 6 tahun,karena RPJM Desa berlaku hingga 6 tahun seperti di tur dalam Perda 1/2019 tentang pembangunan desa,” bebernya.

DPMDPPA ingin memastikan bahwa perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pengawasan dana desa dan Alokasi Dana Desa agar tepat sasaran. (Aca)

Exit mobile version