GOWA, UJUNGJARI.COM — Empat warga masing-masing AM (51), AG (46), AH (32) dan SD (38) kini mendekam dalam tahanan Polres Gowa. Keempat warga ini rupanya adalah kawanan hipnotis yang selama ini meresahkan penumpang angkutan umum trayek Makassar-Gowa.
Dari empat tersangka yang diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa ini, tiga diantaranya adalah residivis kasus yang sama.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis proses penangkapan para tersangka hipnotis ini, Jumat (13/3/2020) siang di halaman mako Polres Gowa membeber modus operandi para tersangka.
Disebutkan bahwa dalam melakukan aksinya, kawanan ini menyewa dua mobil. Kerja mereka cukup apik apalagi dalah satu diantaranya berpura-pura sebagai warga Malaysia.
” Sasaran mereka dalam aksi hipnotis tersebut adalah penumpang perempuan. Kawanan ini kumpul di batas Gowa- Kota Makassar. Modusnya menjadi angkutan antar daerah,” ujar AKP Mangatas Tambunan.
Aksinya dilakukan diatas mobil. Saat target atau korban sudah naik ke mobil, pelaku yang satu memperkenalkan diri sebagai orang asal Malaysia. Sambil mengenalkan diri jampi-jampi hipnotisnya jalan. Akhirnya korban mau saja menukar emas yang dipakainya dengan kalung emas palsu yang ditawarkan tersangka. Setelah kalung berganti palsu, korban pun diturunkan dari mobil yang dinaikinya tadi.
“Jadi peran mereka ada yakni masing-masing mengaku sebagai supir dan penumpang, yang lainnya ini mengawal, kemudian ketika barang korban sudah diambil, pelaku pun meninggalkan korbannya di jalan,” jelas AKP Mangatas Tambunan menyebutkan modus operandi para tersangka.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni emas palsu, handphone, dan dua unit mobil yang digunakan melakukan aksi kejahatan.
” Kita juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat dilakukan pengembangan tiga pelaku berusaha melakukan perlawanan, dan hendak melarikan diri. Hasil dari kejahatan tersebut, pelaku menggunakannya untuk makan, foya-foya, narkoba dan mabuk-mabukan,” tambah AKP Mangatas Tambunan.-