Sulsel
Kerap Melanggar, KBO Satlantas Gowa Tegur Pengojek Daring
GOWA, UJUNGJARI.COM — Siang terik, Selasa (10/3/2020) personel Satlantas Polres Gowa menyurvei lokasi tempat mangkal para pengemudi ojek daring (dalam jaringan atau online).
Sejumlah titik mangkal.para pengemudi ojek motor daring dalam wilayah kota Sungguminasa pun disusur. Di sejumlah tempat mangkal para pengojek online ini, personel Satlantas Polres Gowa dipimpin KBO Iptu Dayu Ari memberikan teguran langsung sekaligus mensosialisasikan budaya tertib lalulintas bagi para pengojek.
Dihadapan para pengemudi ojek daring ini, Iptu Dayu menegur terkait adanya beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pengendara ojek online di jalan raya yang meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Kepada para pengojek online di tempat mangkal di Jl Agussalim, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu ini sekira pukul 14.00 Wita itu, Iptu Dayu menjelaskan bahwa jenis pelanggaran dominan yang dilakukan para pengojek daring adalah melanggar traffic light (lampu merah, red), melawan arus dan penumpang tidak menggunakan helm standar SNI. Selain itu pelanggaran teramat sering dilakukan adalah memarkirkan sepeda motor diatas badan jalan yang tentunya dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas.
Terpisah Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari mengatakan adanya teguran personel Satlantas kepada pengojek daring itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat pengguna jalan.
” Kami berharap agar pengendara ojek online tidak ugal-ugalan dalam berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandas Kasat Lantas. –
dibaca : 31