ikut bergabung

Hari Ini, Eks Camat Rappocini Jalani Sidang Perdana


Hukum

Hari Ini, Eks Camat Rappocini Jalani Sidang Perdana

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara, terdakwa eks Camat Rapocini Hamri Haiyya, kasus dugaan korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di kecamatan se-kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil membenarkan jika JPU telah melimpahkan kasus tersebut ke persidangan.

“Sejak pekan kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tukas Idil, Selasa (10/3/2020).

Terdakwa eks Camat Rappocini Hamri Haiyya dijadwalkan hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Hamzah, meminta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pilih tebang, dalam penanganan kasus tersebut.

Prof Hamzah mengatakan, jika benar bahwa ada temuan BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara Rp26 miliar lebih, dalam kegiatan workshop/sosialisasi di BPKAD Makassar, maka pihak-pihak yang menikmatinya, yakni semua Camat yang menjabat pada saat itu, teramat sangat janggal jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti dan memproses temuan BPK tersebut.

“Yang lebih aneh lagi karena sudah ada satu orang yang diajukan ke PN Tipikor Makassar, dan satu orang lagi masih sementara berproses di tahap penuntutan saat ini, lalu mengapa pihak lainnya tidak diproses?” kata Prof Hamzah kepada ujungjari.com beberapa waktu lalu.

“Hal yang seperti ini kan yang sering disorot, karena cenderung diskriminatif dan pilih tebang,” pungkasnya.

Baca Juga :   Dua Mantan Kastpol PP Kembali Diperiksa Dari Balik Jeruji Tahanan

Sebab kata Prof Hamzah, perilaku aparat penagak hukum yang demikian ini, yang pada akhirnya akan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada hukum dan aparat penegak hukum khususnya pemerintah pada umumnya.

“Makanya kita jangan heran kalau akhir-akhir ini, perilaku main hakim sendiri masyarakat mulai marak,” bebernya.

Karena mereka (masyarakat) seolah bosan dan frustrasi melihat bentuk-bentuk, diskriminasi oleh aparat penegak hukum dalam banyak kasus.

Terkait soal adanya pengembalian kerugian negara oleh 14 oknum camat Kota Makassar saat itu. Menurut prof Hamzah bahwa dalam tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi sejatinya tidak menghapus tindak pidananya yang sudah terjadi.

“Kalau dengan hanya mengembalikan kerugian negara akibat Tipikor, karena sudah ketahuan. Maka mari kita berbondong bondong melakukan Tipikor, dan kalau ketahuan cukup kita kembalikan saja. Maka amanlah kita sebagai pelaku Tipikor,” timpalnya. (mat)

dibaca : 27



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top