ikut bergabung

BPJS Nolak Komentar Soal Sisa Pengembalian Iuran Nasabah Per Januari 2020


Sulsel

BPJS Nolak Komentar Soal Sisa Pengembalian Iuran Nasabah Per Januari 2020

PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Sejak MA (Mahkamah Agung) mengabulkan judicial review Perpres no 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan dan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020,

Kenaikan iuran BPJS ditolak oleh MA per Januari 2020 maka tetap berlaku iuran sebelumnya atau iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Padahal BPJS sudah menaikkan iuran BPJS per Januari 2020 yang tertuang pada pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

Pasal 34 itu berbunyi sebagai berikut:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Atas perkara Nomor 7P/HUM/2020 perkara hak uji materiil, diajukan oleh komunitas pasien cuci darah Indonesia (KPCDI) selaku penggugat telah Diputus Kamis, 27 Februari 2020 oleh MA mengabulkan sebagian gugatan KPCDI dan menolak sebagian eksepsi tergugat dan tetap mengacu pada iuran sebelumnya.

Baca Juga :   Tomy Ingin Pemuda Tak Berpangku Tangan

Sekertaris LSM IKRA Parepare, Syawal menegaskan bahwa adanya putusan MA terkait ditolak kenaikan iuran BPJS per Januari 2020 maka sudah putusan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi, maka pihak BPJS harus tunduk pada hukum.

Syawal mengatakan BPJS yang telah menaikan iuran per Januari 2020 maka harus dikembalikan sisanya kepada nasabah,”itulah Reziko diterima pihak BPJS harus kembalikan sisa iuran yang diterima oleh nasabah per Januari,”terangnya.

Lanjut, Syawal menuturkan bahwa sudah jelas dalam amar putusan tersebut, MA menerima dan mengabulkan sebagian permohonan penggugat.

Terpisah, Hamsir Kabid SDMUKP kantor Cabang BPJS kota Parepare belum bisa memberikan keterangan secara resmi soal ditolaknya kenaikan BPJS.

Ia bahkan no Coment terkait iuran yang sudah dinaikkan per Januari 2020, apakah dikembalikan atau tidak,”saya belum bisa comentar soal iuran BPJS per Januari ditolak oleh MA karena kami belum menerima salinan putusan,”tuturnya.

dibaca : 37

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top