MAROS, UJUNGJARI.COM –Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Maros berhasil menangkap dua tersangka pelaku penimbunan masker di wilayah hukum Maros.
Kedua pelaku penimbun masker yang ditangkap tersebut yakni Dwi Setyo Utomo alias Tyo (21) warga Jl Emmy Sailan E8 No 6 Makassar dan Budi Prakoso Ramadhan (26) warga Jl Kijang, Kelurahan Maricaiya, Makassar. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti puluhan dos masker berbagai merk.
Kasubag Humas Polres Maros AKP Ribi pada wartawan saat merilis kasus ini, Senin (9/3/2020) menjelaskan sejak berita virus corona menjadi topik utama perbincangan seluruh masyarakat tanah air termasuk perbincangan tentang pencegahannya dengan menggunakan masker, maka masker pun menjadi barang langka di pasaran khususnya apotik-apotik hingga rumah sakit.
Mengetahui banyaknya masyarakat membutuhkan masker, kedua pelaku mencoba mencari keuntungan dengan cara membeli dengan jumlah banyak baru disimpan di salah satu rumah di Moncongloe.
Masker yang dibeli dalam jumlah banyak itu dengan cara membeli lewat medsos. Orang-orang yang mengetahui penawaran tersangka lewat medsos menghubunginya lewat telpon pribadi tersangka untuk bertransaksi mengenai harga dan alamat pengiriman barang dari luar Makassar.
” Masyarakat tidak tau kalau masker yang dipesan kedua tersangka mau ditimbun,” ujar AKP Ribi.
AKP Ribi menyebutkan ulah kedua tersangka ini membuat masyarakat resah, karena hampir seluruh toko dan swalayan yang biasa menjual masker habis stok karena sudah diborong habis kedua tersangka. Masker yang dibeli dari orang melalui medsos telah ditimbun di salah satu rumah di Perumahan kawasan Moncongloe, Maros dengan tujuan masker itu akan dijual dengan harga mahal karena masker sudah langka di pasaran.
” Kedua pelaku memborong habis masker yang dijual di sejumlah toko dan swalayan baru ditimbununtuk selanjutnya dijual dengan harga mahal,” kata AKP Ribi.
Dikatakan Ribi, cara yang dilakukan kedua tersangka mendapatkan keuntungan telah melanggar Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
” Darinoasal-pasal itu, ancaman hukum yang disangkakan kepada kedua tersangka maksimal lima tahun penjara, ” tegas AKP Ribi.
Dengan demikian kata AKP Ribi, kedua tersangka untuk sementara telah diamankan di tahanan Polres Maros bersama barang buktinya untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaaan guna kelengkapan berkas BAPnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup mantan Kapolsek Mallawa.