SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Rapat Paripurna DPRD Sidrap menyepakati tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, Jumat (6/3/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Sidrap.

Tiga perda tersebut yakni Pengolahan Air Limbah, Penetapan Desa, dan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan inisiatif DPRD Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, didampingi Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II, Kasman.

Hadir Bupati Sidrap, H Dollah Mando, jajaran Forkopimda Sidrap serta para kepala OPD, pejabat eselon III, camat dan lurah lingkup Pemkab Sidrap.

Persetujuan tiga perda itu ditandai penandatanganan surat keputusan dan berita acara oleh Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap serta para wakil ketua.

Sebelumnya, panitia khusus ranperda menyampaikan laporannya. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dibacakan Samsu Marlin, Pengolahan Air Limbah Domestik disampaikan Sitti Rahma, sementara Penetapan Desa dibawakan Andi Isman.

Dollah Mando dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak DPRD hingga rangkaian proses pembahasan ketiga ranperda terlaksana sesuai jadwal.

“Lahirnya keputusan DPRD yang disepakati secara aklamasi dalam forum yang terhormat ini, secara substantif telah memberi legalitas yuridis untuk dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan,” kata Dollah.

Ia menambahkan, tiga ranperda yang telah mendapat persetujuan DPRD, telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya. (Aca)