MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Bea Cukai bandara, berhasil menyita dan mengagalkan perdagangan 70 ribu masker siap edar di Makassar dan Malaysia.
Selain masker, Polda Sulsel juga menyita sabun cair antiseptik dan 1 unit mobil box, di dua TKP berbeda.
Kasub Bid Penmas Muh Arsyad, mengatakan pada hari Selasa 3 Maret 2020, mendapat informasi dari masyarakat, adanya pelaku usaha alat kesehatan, menyimpan masker dalam jumlah yang cukup banyak.
Serta memperdagangkan dengan harga yang tinggi, dengan maksud memperoleh keuntungan yang berlebihan.
“Penyidik menemukan di toko milik PT Interaco Media Indah Pratama, dengan pemilik berinisial AW. Menjual dan menyimpan sebanyak 48.550 lembar masker,” kata Kasub Bid Penmas Polda Sulsel, Muh Arsyad, di Mapoda Sulsel, Kamis (5/3/2020).
Serta menyita beberapa jerigen sabun cair antiseptik. Selain itu juga penyidik melakukan introgasi terhadap supir berinisial IJ dan pemilik ruko berinisial C.
Pasal yang diterapkan ialah undang-undang perdagangan pasal 62 ayat (1), jo pasal 10 huruf (a) undang undang nomor 8, tentang perlindungan kosumen. Jo pasal 2 ayat (1) Permendag nomor 5 tahun 2012, tentang pencatungan harga dan tarif barang yang diperdagangkan.
“Acaman pidananya 5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp2 miliar,” sebutnya.
Terkait kasus ini, pihak penyidik kata Muh Arsyad belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Baru masih berstatus terlapor.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi, dalam keterangannya mengatakan, ada lokasi milik PT Intraco Media Indah Pratama yang kita lakukan pemeriksaan.
“Ruko PT Intraco di Jalan G Latimojong, dan Ruko di Jalan Sumba Makassar,” kata Arisandi.
Di toko pertama pelaku usaha menyalurkan atau memperdagangkan alat-alat kesehatan, masker dan handsenityzer. Ditemukan didalam toko tersebut dan juga ditemukan penyimpanan masker dalam jumlah yang cukup besar. Didalam sebuah ruko yang berada di Jalan Sumba Makassar.
“Dalam 1 dos masker tersebut dijual dengan harga antara Rp300 ribu, hingga Rp350 ribu,” beber Arisandi.
Kepala P2 Bea cukai Arie Papiano, juga mengungkap jika pihak Bea Cukai berhasil menyita dan mengamankan. Sebelas karton Masker wajah berserta pelaku usaha berinisial AJ, di bandara Sultan Hasanuddin yang rencananya akan di kirimkan ke Malaysia oleh pemilik usaha CV Bina Bahari Internusa, melalui maskapai Air Asia.
Pasal yang disangkakan pasal 106, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan perdagangan, tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang oleh menteri perdagangan.
Dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, atau pidana denda Rp10 miliar. “Barang bukti yang disita sebanyak 22 ribu buah masker,” tukas Arie Papiano.(mat)