SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kepala Desa di kabupaten Sidrap kini punya pendampingan hukum. Sebanyak 68 Kepala Desa yang tersebar 11 kecamatan menandantangi nota kesepakatan.
Pendampingan pengacara baru ini dituangkan dalam nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Jaksa Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dilaksanakan di Aula kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Kamis (05/02/2020).
Wakil Bupati Sidrap H.Mahmud Yusuf dan Sekretaris Inspektorat Sidrap Mustaid Halede dan Sekretaris Dinas PMDPPA (Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak) Sidrap Suharyah Angriani turut menyaksikan penandatangan MoU.
Selain itu, turut hadir Kasi Datun Kejari Sidrap Andi Unru,SH, Kasie Pidum Abdul Kadir Sangadji, Kasie Barang Bukti Abd Salam.
Kajari Djasmaniar menegaskan bahwa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam MoU antara Kejari melalui Datun dengan para kepala desa se Kabupaten Sidrap bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum.
Bahkan, tambah dia, melalui Bidang Datun sekaligus diwujudkan, bantuan konsultasi pembuatan Perdes, hingga pelayanan hukum melalui pos pelayanan hukum.
Menurutnya, tujuan dari MoU ini bukan menjadikan kades sebagai target tetapi rekan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana desa agar bisa tertib dalam pengelolaan, penyerapan dan pertanggung jawabannya.
“MoU bukan benteng para koruptor. Tetapi disini Kita akan terus bimbing dan kawal dana desa, agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dana desa dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum,” tegasnya.
Begitupun jika ada masalah di Desa, kata Kajari, itu tidak serta merta Jaksa melakukan tindakan hukum, namun Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Pengawas internal pada institusi lain.
“Disinilah diminta untuk profesional dan jujur mengelola dana desa. Yah, paling tidak kita bina dululah, tapi kalau tidak mau dibina, apa boleh kita binasakan saja,”lontar Djasmaniar.
Sebaliknya, Kajari juga akan memberikan penghargaan jika ada desa administrasi pengelolaan keuangannya sangat baik.
“Kita akan perlombakan desa mana yang paling bagus dan baik Administrasi. Itu akan kita berikan pada HUT Adyaksa setiap tahunnya,”tandas Djasmaniar.
Ditempat yang sama, Wabup Sidrap Ir. H. Mahmud Yusuf menyatakan bahwa MoU tersebut bukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa tetapi merupakan pendampingan pihak kejaksaan kepada apatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Silahkan bekerja dengan baik. Selama program dan pengalokasian Dana Desa benar demi kebutuhan masyarakat, tak perlu khawatir bakal tersandung kasus hukum,”lontar Mahmud Yusuf.
Dijelaskannya, kalau pengawasan bermuara pada sanksi, sedangkan pendampingan bermuara perbaikan sehingga tidak ada penindakan tetapi MoU tersebut bisa bermanfaat bagi para aparatur desa.
Ia berharap pencairan dana desa jangan sampai terlambat karena akan menyulitkan kades dalam penyerapan dan pertanggungjawaban dana desa.
Dia menilai dengan adanya koordinasi yang baik kepada Kejaksaan, para kades jangan takut menggunakan anggaran desa.
“Jadi jangan ada lagi ketakutan kepala Desa untuk bekerja membangun desanya. Yang penting kalian bekerja profesional, jujur mengelola dana desa dan semua anggaran dihabiskan dan itu semua tepat sasaran,” ungkap Wabup mengingatkan para Kades yang hadir.
Pada kesempatan ini, Kajari Djasmaniar menyampaikan, tentang pemaparan materi sosialisasi Program Datun dan Program Jaga Desa terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sidrap.
Sementara MoU ini diakhiri sesi tanya jawab dan penandatanganiln secara simbolis oleh Kajari dan para Kades diwakili Desa Takkalasi kecamatan Maritengngae, Desa Wanio Timoreng (Panca Lautang), Desa Polewali (Tellu Limpoe), Desa Ajubissue (Pitu Riawa)
Desa Bola Bulu (Dua Pitue). (Irwan/Ady)