MAKASSAR, UJUNGJARI — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan garam di Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek pengembangan usaha garam rakyat (PUGAR) sebesar Rp1,9 miliar ini berasal dari Kementerian Perikanan dan Kelautan tahun 2018.

Proyek Pugar tersebut, diketahui Koperasi Anugrah Bahari Sejahtera, selaku penerima manfaat. Diduga koperasi ini hanya menerima Ekskavator dan material lainnya yang senilai Rp.350 juta rupaih yang dibelanjakan oleh pihak dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar.

Dari Anggaran Rp1,9 milyar dan Rp350 juta yang berbentuk uang, harusnya masuk melalui transfer ke rekening koperasi penerima. Namun faktanya hanya material yang diberikan senilai Rp.1.350.000.000 miliar yang diterima koperasi. Masih ada selisih sebanyak Rp550 juta dari total anggaran Rp1.9 milyar yang diterima oleh koperasi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, saat dikonfirmasi membenarkan jika penanganan kasus tersebut masih bergulir di tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih sementara berproses. Kita masih terus melakukan pendalaman kasusnya,” tukas Dirkrimsus Polda Sulsel, Agustinus Berlianto Pangaribuan, Rabu (4/2).

Untuk memastikan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Tentu menurut Agustinus mesti didukung dengan alat bukti permulaan yang cukup.

“Kita sementara melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan Keterangan (Pulbaket) terlebih dulu,” tandasnya.

Guna mencari tahu ada tidaknya indikasi kerugian negara dalam proyek PUGAR tersebut.(mato)