MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Tim Bea Cukai Pelabuhan Nusantara Parepare, berhasil meringkus empat IRT (Ibu Rumah Tangga) yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu, di depan kampus Unismuh Parepare, Jumat (13/12/2019) lalu.
Keempat IRT yang berhasil tertangkap tersebut yakni masing-masing berinisial, KM (29), FT (53), AR (26), dan AL (34).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan mereka tim BNNP Sulsel, menyita narkotika jenis sabu seberat 3.705 gram atau sekitar 3,7 Kg.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari tangan empat tarsangka wanita.
“Barang bukti sabu 3,7 kilogram yang kita musnahkan ini merupakan hasil sitaan barang bukti asal Nunukan,” kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, Senin (2/3/2020).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini kata Idris Kadir, adalah barang bukti pesanan dari salah satu tersangka berinisial AS yang kini telah berstatus DPO.
Rencananya sabu tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Sidrap, melalui pelabuhan nusantara Parepare.
“Keempat tersangka yang telah kita tangkap hanya berperan sebagai kurir. Sedangkan AS selaku otak barang haram itu, masih sementara kita kejar,” tandasnya.
Idris Kadir menuturkan keempat tersangka yang berhasil tertangkap tersebut, terbukti melanggar pidana peredaran gelap narkotika, pasal 114 ayat (2), subsidaer pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Dengan ancaman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
“Modusnya mereka menyembunyikan sabu tersebut di dalam celana sor dengan mengenakan pakaian gamis untuk mngelabui petugas,” tuturnya.
Dengan adanya pengungkapan ini menurut Idris Kadir, BNNP Sulsel, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. (mat)