BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yakni MA (44) dan seorang wiraswasta bernama BA (49) akhirnya ditangkap oleh petugas Satnarkoba, Minggu (1/3/2020) malam.
Kedua pria ini kini berada dalam ruang jeruji besi Polres Bulukumba untuk menjalani pengembangan atas kasus keterlibatannya membawa sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba AKP Hambali Makka kepada media mengatakan terduga pelaku oknum ASN bernama MA ini bertempat tinggal di Kecamatan Ujung Bulu dan BA asal Kecamatan Bulukumpa ini saat digeledah didapati menyimpan narkotika jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. BA lebih dahulu ditangkap pada Jumat (28/2/2020) pukul 23.00 Wita lalu menyusul MA diamankan pada Minggu (1/3/2020) malam tadi. MA diamankan Polisi di Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
” Penangkapan ini didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Arifuddin serta Kanit I Aiptu Muhsin bersama anggota Satnarkoba lainnya. Terduga pelaku sabu MA benar ditemukan menguasai serta menyimpan narkotika jenis sabu di tangannya, ” ujar AKP Hambali Makka.
Sementara itu dari hasil introgasi pelaku MA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku BA . Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu, satu unit HP Vivo warna hitam, satu buah pembungkus rokok merk Dunhill warna putih.
” Untuk pelaku MA dugaan sementara sebagai pengguna sementara BA sendiri sebagai penyedia barang.Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba,” jelas Kasat Narkoba.