MAKASSAR, UJUNGJARI — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, melimpahkan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pilkada 2018 sebesar Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini mantan Sekertaris KPU Kota Makassar, Sabri kembali terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pilkada 2018.

Sabri dianggap selain melakukan tindak pidana korupsi, dia juga diduga telah menggunakan uang untuk menguntungkan diri sendiri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, membenarkan jika tim penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua. Terhadap tersangka mantan Sekertaris KPU Makassar, Sabri beserta barang buktinya.

“Perkaranya sudah kita limpahkan ke JPU Kejati Sulsel,” tukas Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Kamis (27/2).

Sekarang kata Agustinus, penanganan perkara itu sudah menjadi kewenangan JPU. Karena perkara tersebut telah diserahkan oleh penyidik, untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan kasus TPPU terdakwa dana hibah KPU berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dasar itulah makanya tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya betul, pihak kami telah menerima tahap duanya dari Polda sejak kemarin,” tandasnya.

Tersangka dan barang bukti kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik. Namun untuk tersangka SB (Sabri) tidak dilakukan upaya penahanan oleh JPU.

“Tersangkanya kita tidak lakukan upaya penahanan, karena masih menjalani proses pidana dan sementara menjalani masa hukuman pidana lain,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pilkada 2018 lalu dengan anggaran sebesar Rp60 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa Sekretaris KPU Makassar, Sabri dan mantan Bendahara KPU Makassar, Habibi.

Terdakwa Sabri dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidaer 4 bulan kurungan. Selain pidana penjara, terdakwa Sabri juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp6,4 miliar.

Apabila terdakwa (Sabri) dalam jangka satu bulan uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap seluruh aset dan kemudian di lelang. Namun, apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,423,928,558 pada tahun 2018. Untuk digunakan KPU Makassar dalam proses Pilkada lalu. (mat)