LUWU, UJUNGJARI–Bunga (nama samaran) gadis berusia 15 tahun nekat melaporkan ayah kandungnya, HE (39) ke polisi.
Bunga melapor karena mengaku sudah tidak tahan menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.
Bunga mendatangi Mapolsek Suli,
Kamis 27 Februari 2020 pukul 01.05 Wita.
Kapolsek Suli AKP Yosep membenarkan adanya laporan polisi dari salah satu warga dari Saludidi Kelurahan Lindajang , Suli Barat
“Korban melaporkan adanya dugaan soal tindak pidana lemerkosaan dan Perbuatan cabul yang telah dialaminya, sebagaimana yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri,” Kata AKP Yosep, Kamis (27/2/2020).
Dari catatan BKM ,aduan korban tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual ini telah diterima penyidik Polsek Suli dengan
Laporan Polisi : LP/12/II/2020/P.Ssl/Res.Luwu/Sek.Suli, Tgl 27 Februari 2020
Sementara kasus dugaan pemerkosaan terjadi sejak dari November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita hingga Februari 2020.
Menurut Bunga, November 2019 saat pulang sekolah dia dicabuli ayahnya saat sedang mengganti pakaian. Pelaku awalnya meminta korban memijat kepalanya.
Saat korban memijat, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan. Aksi pencabulan ini terjadi berulang ulang hingga membuat korban trauma.
“Kami telah mengamankan pelaku di mako Polsek Suli guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut” tandas AKP Yosep. (irwan musa)