GOWA, UJUNGJARI.COM — Polres Gowa telah komitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini merupakan komitmen dan penegasan Kapolres AKBP Boy FS Samola yang menyerukan Gowa bersih narkoba kepada seluruh jajarannya ke bawah.
Komitmen kapolres inipun ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Gowa. Buktinya, Satnarkoba berhasil menggulung sindikat pengedaran narkoba jenis sabu di Gowa.
Ada tiga tersangka pelaku dibekuk Senin (24/2/2020) dimana sebelumnya, Satnarkoba juga meringkus lima orang tersangka lainnya.
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap kemarin satu diantaranya adalah perempuan dan berperan sebagai bandarnya. Sementara dua tersangka lelaki lainnya adalah kurir.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang dilakukan di pinggir jalan dan di salah satu rumah warga.
Dua pelaku pertama ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu pada Senin (24/2/2020) pukul 20.30 Wita berinisial Sandi (21) dan Abd Rahman (16).
Selanjutnya Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 20.00 Wita tim Satnarkoba menangkap satu perempuan bernama Miftaful Nurhaerah alias Hera (21) yang merupakan bandar dari kelompok ini.
Hera adalah seorang gadis remaja. Saat petugas menggeledah rumah Hera ditemukan sabu seberat 4,74 gram.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan bersama Kasat Narkoba AKP Maulud saat merilis kasus ini di halaman mako Polres Gowa, Rabu (26/2/2020) siang menegaskan para pelaku dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hera tersangka yang juga diketahui sebagai bandar ini mengaku sudah dua tahun menjalani profesi nikmatnya ini. Alasannya untuk membiayai hidupnya.
Hera mengakui dirinya mulai menjajal sebagai bandar sejak 2019 kemarin dan dirinya bukan sebagai pengguna. Hera mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari temannya bernama Doyo di Jl Gotong, Makassar yang dikenalnya sebagai bandar besar.
” Saya bertransaksi dengan bandar besar di sebuah lorong dekat tempat tinggal bandar itu. Harga sabu saya beli senilai Rp 2,4 juta per 2 gram. Dari kelipatan 1 gram ini saya dapat untung hingga Rp 1,8 juta. Sabu saya jual dalam bentuk sachet kecil dengan harga per sachet Rp 100 ribu. Saya lalu jual ke warga yang berdomisili di sekitar tempat tinggal saya. Rata-rata kalangan buruh bangunan,” aku Hera berperawakan agak kurus dengan rambut sebahu ini.
” Seluruh warga di Gowa ini kami wanti-wanti untuk tidak menyentuh narkoba dan jika kami temukan maka akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegas Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan menyampaikan penegasan Kapolres Gowa dalam memerangi bahaya narkoba di Gowa. (sari)