GOWA, UJUNGJARI.COM — Lima pemuda masing-masing Irfandi (20), Ical Prayama (25), Novianto (32), Muh Diaz Ilyas (18) dan Sudarli (36) akhirnya mendekam dalam kamar tahanan Polres Gowa sejak, Sabtu (22/2/2020).
Kelima pemuda ini adalah kurir narkoba jenis sabu dan masing-masing ditangkap dalam dua hari berbeda yakni Kamis (20/2/2020) dan Sabtu (22/2/2020) lalu.
Dalam press conference Kepolisian Resort Gowa yang dilakukan Kasat Narkoba AKP Maulud bersama Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, Selasa (25/2/2020) siang kemarin, dirilis bahwa kelima pemuda berprofesi pengedar alias kurir juga sekaligus pemakai ini, kini sementara menjalani proses hukum di Polres Gowa.
Dikatakan AKP Mangatas Tambunan dari kelima pemuda ini petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,72 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu sachet bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah pembungkus rokok sampoerna, satu sachet bening yang berisikan kristal jenis sabu seberat 0,27 gram (TKP 1). 15 sachet bening berisikan kristal jenis sabu seberat 4,23 gram. Satu buah kotak hitam pembungkus rokok Djisamsoe, tujuh sachet plastik bening kosong (TKP 2).
Satu sachet bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram (TKP1), 15 sachet bening berisikan kristal bening jenis sabu seberat 4,23 gram. Satu buah kotak hitam pembungkus rokok Djisamsoe dan tujuh sachet plastik bening kosong (TKP 2). Satu sachet plastik bening berisi jenis sabu dengan total seberat 0,05 gram. Satu buah botol alat isap sabu (bong) yang sudah dimodifikasi, satu batang sendok pipet putih, satu batang kaca pireks, satu sachet plastik bening kosong bekas pakai serta satu unit handphone merek samsung warna putih.
” Penangkapan para tersangka dilakukan di kawasan elit Citraland depan Atm BCA Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, serta di salah satu rumah di Jl Syekh Yusuf Kelurahan Katangka, juga pada salah satu rumah di Jl Syekh Yusuf Kelurahan Gunungsari Kecamatan Rappocini, Kota Makassaar. Dan di pinggir Jl Poros Limbung Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,” ungkap AKP Mangatas Tambunan.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Maulud bahwa modus dari aksi para pemuda ini adalah para pelaku menggunakan pembungkus rokok untuk menyimpan sabu lalu menjualnya di pinggir jalan.
” Transaksi dilakukan dengan cara menghubungi via seluler dan menentukan tempat transaksi. Para pelaku menggunakan rumah sebagai tempat menyimpan dan melakukan transaksi sabu. Sementara motifnya adalah karena faktor ekonomi,” kata AKP Maulud.
Dikatakannya, penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi warga baik di saat melakukan transaksi di jalan maupun di tempat tinggal tersangka.
” Identitas para pelaku adalah sebagai buruh harian, ada yang pekerja swasta dan ada yang pengangguran. Menurut pengakuan mereka, sabu didapatkan dari bandar yang ada di Makassar. Dari aksi mereka ini, pihak penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 5 sampai 15 tahun penjara. Juga dikenai Pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukum 5 sampai 20 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba. (sari)