Site icon Ujung Jari

Jaksa Kaget RTQ Tak Jalani Vonis Hukuman. PPM Duga Ada Kongkalikong

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, mengaku heran dan kaget, terpidana kasus Narkoba yang juga merupakan legislator DPRD Makssar, Rahmat Taqwa Quraish (RTQ) dikabarkan tak pernah menjalani hukuman rehabilitasi di balai rehabilitasi BNN Baddoka.

Setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah melakukan eksekusi, terhadap RTQ dengan hukuman pidana rehabilitasi di balai rehabilitasi BNN Baddokka, selama 9 bulan.

Kepala Seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, saat di konfirmasi, mengaku kaget jika yang bersangkutan (RTQ) tidak pernah menjalani rehab.

“Kami terus terang kaget juga kalau yang bersangkutan (RTQ), tidak pernah jalani hukuman rehabnya,” tukas Kasipidum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, Minggu (23/2/2020).

Padahal menurut Ulfa sapaan akrabnya, mengaku jika pihaknya selaku JPU telah mengeksekusi terpidana tersebut. Makanya ia mengaku heran kalau terpidana RTQ, sejak dieksekusi tidak pernah menjalani hukuman rehabnya.

“Kalau tidak salah yang bersangkutan, baru selesai jalani masa hukumannya sampai bulan Mei,” pungkasnya.

Makanya Ulfa mengaku sangat menyayangkan hal itu terjadi. “Tentu kami selaku JPU akam mempertanyakan hal tersebut ke balai rehab BNN. Kenapa terpidana bisa sampai dikeluarkan,” tandasnya.

Ulfa lebih lanjut menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu, dengan pimpinan. Terkait langkah dan petunjuk apa yang nantinya akan diambil dalam menyikapi hal tersebut.

“Kami akan mengecek langsung, ke balai rehab dan saya akan meminta petunjuk terlebih dulu bersama pimpinan,” ujarnya.

Ditanggapi terpisah ketua PPM (Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa) Sulsel, Akbar Muhammad, akan terus menyoroti proses penegakan hukum kasus RTQ tersebut.

“Kami melihat persoalan ini ada indikasi kongkalikong antara dewan kehormatan DPRD Kota Makassar dan balai rehabilitasi BNN Baddoka. Dimana faktanya jelas, kalau RTQ masih dalam masa menjalani hukuman pidana rehabilitasi 9 bulan,” sebutnya.

Namun faktanya RTQ, setelah di eksekusi justru, malah dibebaskan dan sudah berkeliaran, bahkan dilantik jadi Anggota DPRD Makassar.

Sejatinya bagi setiap terpidana secara yuridis wajib untuk menjalani masa hukuman. Terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami juga meminta agar pihak terkait memberikan sanksi terhadap rahmat taqwa yang dinilai tidak menaati dan mematuhi vonis Pengadilan Negri Makassar,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, terpidana RTQ Rahmat Taqwa Quraish. Telah dijatuhi hukuman pidana rehabilitasi di balai rehabilitasi BNN Baddoka.

Lantaran terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,431 gram dan kepemilikan 2 linting tembakau gorilla (Sinte) seberat 0,111 garam.  (mat)

Exit mobile version