Ketgam
Dr Salam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr Salam: Kepsek Harus Hati-hati Kelola Dana BOS
GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan aturan baru terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Gowa Dr Salam mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020.
Salam menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mengatur tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan baru tersebut dana BOS akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah.
” Penggunaan dana BOS tahun 2020 sekarang berdasarkan pada regulasi Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 (petunjuk teknis). Teknis penyalurannya juga sudah langsung jadi tidak lagi melalui dana daerah di pusat langsung ke rekening sekolah,” jelas Salam dalam kegiatan Expo Constellation 2020 dan Seminar Remaja yang digelar SMA Islam Terpadu (SMAIT) Al Fityan School Gowa, Rabu (19/2/2020) kemarin.
Dalam peraturan baru ini kata Salam disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp 100 ribu per siswa. Di mana pada SD yang sebelumnya hanya Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu per murid dan SMP dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta per siswa.
Dengan adanya regulasi baru penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS ini, maka menuntut sikap kehati-hatian bagi para kepala sekolah (kepsek).
” Disini tanggung jawab dan kerja profesional para kepsek sangat diperlukan,” jelas Salam.
Terkait adanya isu yang mengatakan pembayaran gaji para guru honorer tidak lagi melalui dana BOS, menurut Salam itu hal keliru. Menurutnya isu itu hoax. Sebab dalam BOS ini diatur bahwa bagi sekolah yang mampu, bisa menggaji guru honorernya hingga 50 persen, padahal gaji guru honorer yang sebelumnya hanya 15 persen saja, maka itu menjadi sebuah hal yang baik bagi para guru honorer.
Namun soal penggajian guru honorer ini, kata Salam lagi bergantung dari kondisi sekolah masing-masing. Sebab ada 12 jenis pembelanjaan dana BOS.
” Jangan sampai memaksakan membayar gaji guru honorer 50 persen sementara pos pembelanjaan yang lain tidak terpenuhi. Makanya perlu kehati-hatian para kepsek dalam mengelola dana BOS ini,” jelas Kadis Pendidikan Gowa. (sari)