ikut bergabung

Bareskrim Ungkap Peredaran Upal di Jakarta, Jabar dan Jateng


Saat tim Bareskrim Mabes Polri melakukan Presscon pengungkapan kasus uang palsu hasil razia 18 Februari 2020.

Berita

Bareskrim Ungkap Peredaran Upal di Jakarta, Jabar dan Jateng

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang selama ini meresahkan masyarakat di tiga kota besar yakni Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Ada delapan tersangka berhasil diamankan dan dipenjarakan. Namun ada lagi satu orang maaih berkeliaran dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni bernama Kholik.

Hasil ungkap upal inipun dibeber tim Bareskrim dalam press conference yang digelar Rabu (18/2/2020) pukul 12.00 Wita dipimpin Dirtipideksus Bareskrim BJP Daniel Tahu Monang Silitonga dan Kasubdit 4 Upal Dittipideksus Bareskrim, KBP Victor Togi Tambunan.

Dibeberkan Dirtipideksus Bareskrim BJP Daniel Tahu Monang Silitonga, delapan orang yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan pencetak.

” Ada delapan orang berhasil ditangkap yakni dan berdasar LP masing-masing yakni perempuan Nunung Indariah (38) dan Fanny Triana (41) keduanya karyawan swasta ditangkap di Kalibata City berdasar LP No 005 pada 6 Januari 2020. Kemudian lelaki Samsuddin alias Ferry (46) karyawan swasta dan Roni Saputra (30) wiraswasta ditangkap di bekasi Timur keduanya adalah pencetak sekaligus pengedar dengan LP No 0061 pada  31 Januari 2020. Lalu Cecep Purwana (67l buruh harian lepas ditangkap berdasar LP No 0062 pada 31 Januari 2020 di Cibinong, Bogor. Berikutnya R Sutrisno (54) sebagai pengedar ditangkap berdasar LP No 0065 pada 2 Februari 2020 di Tambun, Bekasi. Dan dua orang lagi berdasar LP No 0087 pada 12 Februari 2020 ditangkap di Wonosobo atasnama Rusmin Winarno (47) seorang wiraswasta dan Sayoko alias Yoko (42) seorang karyawan swasta. Keduanya pengedar,” beber BJP Daniel Tahu Monang Silitonga.

Baca Juga :   Teliti Kesejahteraan Petani, Penguji Apresiasi Gaya Berfikir Ariady

Sementara itu barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya handphone, flash disk, komputer, printer, kertas ukuran A4, uang palsu sebanyak 21.700 lembar terdiri dari pecahan Rp50 ribu, Rp100 ribu dan USD 100 dengan total rupiah 2,1 miliar dan dolar senilai 1,3 miliar serta uang asli hasil penjualan sejumlah Rp20 juta.

Kasubdit 4 Upal Dittipideksus Bareskrim, KBP Victor Togi Tambunan menambahkan, uang palsu diedarkan di wilayah Jakarta, Jawa Barat (Bogor, Bekasi dan Sukabumi) dan Jawa Tengah (Wonosobo) dengan target peredaran masyarakat kalangan bawah dan berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk dalam kategori uang palsu dengan kualitas rendah.

” Para tersangka mencetak uang palsu hanya jika ada pesanan dan dengan harga jual yang bervariasi dengan perbandingan 1:3 – 1:5. Penawaran dilakukan secara tertutup antar teman dan menggunakan jaringan pengedar uang palsu di media sosial,” jelas KBP Victor Togi Tambunan.

dibaca : 87

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top