ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang mantan pejabat publik di kediamannya karena terbukti memiliki Shabu, Rabu (19/02/2020).
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di kediaman terduga berinisial DD (55),alamat jalan Gotong Royong Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla-Enrekang di curigai sering menggunakan Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Enrekang AKBP Endon Nur Cahyo melalui Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan,SH mengatakan, setelah mendengar laporan kemudian personil Satuan Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian disekitar rumah terduga.
Lebih lanjut, Selama dua jam pengintaian akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumah sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.
“Pada saat penggrebekan,terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu”ungkap Ridwan kepada awak media, Rabu (19/02/2020).
Ia mengatakan, dari interogasi awal terduga mengakui bahwa sudah menggunakan Shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca.
“Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya. (Suka)