MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Rahmat Taqwa Quraish (RTQ), pasca dilantik menjadi legislator DPRD Makassar, menuai sorotan serta kritikan tajam dari berbagai pihak.
Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel, salah satu lembaga yang menyorot tajam hal tersebut. RTQ dianggap secara terang-terangan telah mencederai penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap hukuman bersalah yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, terhadap RTQ tiga bulan lalu.
Atas kepemilikan sabu seberat 0,45 gram, dengan hukuman rehabilitasi selama 9 bulan di Panti Rehabilitasi BNN RI Baddoka, Kota Makassar, sejak November 2019 lalu.
Ironisnya sebulan setelah dieksekusi oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar. RTQ yang masih berstatus terpidana, kata Ketua PPM Sulsel Akbar Muhammad, terlihat sudah bebas berkeliaran, sejak Desember 2019 lalu.
RTQ sempat tertangkap kamera, saat pertandingan laga terakhir PSM, di Stadion Mattoangin. Bersama dengan salah satu bakal calon Walikota Makassar, serta sempat melakukan foto bersama.
Bahkan RTQ juga sempat menjalani prosesi pelantikan dirinya, sebagai anggota DPRD Makassar terpilih, di ruang paripurna DPRD Makassar, Jumat (14/2/2020) lalu.
“Perbuatan dan sikap RTQ ini, jelas sangat mencoreng dan mencedarai penegakan hukum. Apalagi ini soal putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tukas Ketua PPM Sulsel, Akbar Muhammad, Minggu (17/2).
Sejatinya selaku wakil rakyat, RTQ mestinya bisa menjadi tauladan bagi masyarakat. Bukan justru malah mempertontonkan hal, yang dapat memunculkan polemik dan citra buruk DPRD Makassar di mata masyarakat.
“Kami sangat mengecam hal ini. Harusnya RTQ tetap berada di panti rehab BNN Baddoka, karena masa hukuman 9 bulan belum selesai dijalaninya sebagai terpidana,” ungkapnya.
Bukan malah melantik RTQ yang masih berstatus terpidana, sebagai anggota DPRD Makassar. Apalagi Dia masih dalam proses menjalani masa hukuman rehabilitasi ketergantungan Narkoba.
Sebab menurut Akbar, untuk hukuman rehabilitasi bagi terpidana Narkoba, itu tidak ada pengurangan atau potongan masa hukuman rehab. Kecuali itu masa hukuman pidana penjara, itu jelas ada potongan masa tahanan.
“Secara tegas kami mendesak kepada hakim pengadilan dan JPU yang mengadili perkara ini. Untuk mengeluarkan penetapan dan sanksi tegas terhadap RTQ, yang dianggap tidak melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Akbar Muhammad.
Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel, Sudaryanto, saat dikonfirmasi terkait hal itu, mengaku tidak tahu menahu soal dikeluarkannya RTQ dari Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.
“Dulu, Tim Asesmen Terpadu telah mengeluarkan rekomendasi ke penyidiknya. Bahwa yang bersangkutan dapat direhabilitasi sambil menunggu proses hukumnya. Lalu penyidik menitipkan ke Balai Rehab BNN Baddoka,” kata Sudaryanto.
Terkait hal itu, Sudaryanto menyarankan untuk langsung mempertanyakannya ke balai rehabilitasi BNN Baddoka. Sebab menurutnya balai rehab BNN Baddoka tidak berada di bawah naungan BNNP Sulsel, melainkan berada naungan langsung BNN RI. “Silahkan ditanya langsung ke Kepala Balainya,” imbuhnya.
Kepala Balai BNN Baddoka saat dikonfirmasi, masih tertutup dan belum memberikan komentar ataupun tanggapan terkait hal tersebut. (mat)