PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare telah memerintahkan kepada penuntut umum agar membebaskan Ihsan Ikhsan alias Dedy fokus dari tahanan.
Perintah putusan ini sejak dibacakan oleh ketua majelis hakim, Samsidar Nawawi, didampingi anggota hakim, Khusnul khatimah dan Krisfian Fatahila, Jumat (13/2/2020) sekitar pukul 12:30 wita
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya perintah dari ketua majelis untuk di keluarkan Dedy fokus dari tahanan, maka jaksa penuntut umum siap mengeluarkan Dedy dari lapas II kota Parepare.
” Sebentar sore kita lepaskan Dedy dan sementara administrasinya dibuatkan,”kata jaksa penuntut umum, Syahrul kepada istri Dedy fokus usai persidangan.
Terpisah, Rahmat S Lulung, Samiruddin dan Muh Asdar yang mengikuti sidang putuskan merasa senang kliennya lepas atas putusan pengadilan.,”kami senang klien kami pak Dedy fokus lepas, dan hari ini harus keluar,”jelasnya.
Sedangkan Lapoluz terbukti bersalah diputus 10 bulan dan subsider 2 bulan masih tahap pikir-pikir,”kami belum menerimanya kami masih pikir-pikir,’kata Rahmat. (Smr)