MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi memberikan dukungan pada pasangan Harmil Mattotorang dan Andi Ilham Najamuddin di Pilkada Maros 2020.
Secara resmi SK DPP PKS diserahkan ketua DPW PKS Sulsel di aula kantor DPW PKS Sulsel, Makassar, Kamis, (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPW PKS Sulsel, Surya Darma mengatakan SK DPP PKS tersebut ia terima dua hari lalu di kantor DPP di Jakarta.
Recomendasi PKS ini merupakan perintah kepada seluruh kader PKS untuk berjuang memenangkan calon kepala daerah di Maros.
” Sebelumnya kami telah mengirim dua paket usungan ke DPP, tetapi DPP memilih paket pasangan Harmil – Ilham,” paparnya.
Surya juga menekankan bahwa SK itu adalah penguat ruh perjuangan PKS untuk memenangkan pasangan ini di Pilkada Maros.
Sementara itu, Muzayyin Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel mengatakan penunjukan pasangan ini di Pilkada Maros menjadi rekomendasi pertama dari PKS untuk pilkada 2020 di Sulsel.
Ini menjadi tanda bahwa PKS menaruh perhatian besar dan harapan bahwa dapat memenangkan pertarungan pilkada di Maros.
Penyerahan rekomendasi ini sekaligis juga mengakhiri penantian keluarga besar PKS dan menjawab pertanyaan masyarakat maros tentang kemana arah dukungan PKS dalam pilkada maros.
Penyerahan SK rekomendasi ini juga menjadi babak baru bagi perjuangan PKS di kabupaten Maros.
“Bahwa SK ini membawa ruh dan semangat untuk berjuang All out mwmenangkan pilkada demi kemajuan masyarakat Maros,” pungkasnya.
Dengan dukungan ini, pasangan H Andi Mattotorang dan Andi Ilham Najamuddin telah memenuhi persyaratan dukungan partai A.Toto dan A. Ilham setelah sebelumnya mengantongi rekomemdasi DPP Nasdem.
H Andi Harmil Mattotorang mengaku amat bahagia dengan keluarnya SK PKS itu.
Harmil mengatakan terlalu banyak hoax yang beredar di masyarakat terkait arah dukungan PKS. Tapi keluarnya SK itu menjadi penguat untuk bisa memenangkan pemilu nanti.
“Alhamdulillah persyaratan partai sudah cukup dan saya sampaikan terima kasih atas kepercayaan yang PKS berikan pada kami,” ujarnya. (*)