PAREPARE, UJUNGJARI.COM — LSM Fokus yang mendatangkan massa sekitar kurang lebih 20 orang menduduki Pengadilan Negeri Parepare, Jumat (14/2/2020).
Mereka melakukan aksi di pengadilan agar terdakwa Kaharuddin alias Lapoluz dan Ihsan Iksan alias Dedy Fokus di bebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum atas dugaan pencemaran nama baik walikota Taufan Pawe.
Aksi yang dilakukan oleh LSM Fokus membuat kedua terdakwa lambat disidangkan karena mengganggu jalannya persidangan dengan agenda putusan.
Kedua terdakwa dituntut oleh jaksa selama 1 tahun 2 bulan Penjara, karena jaksa menuntut kedua terdakwa karena terbukti menyebarkan surat pernyataan dr Yamin terkait dugaan korupsi suap menyuap DAK tahun anggaran 2016 sebesar 40 miliar yang di-posting media sosial atau Facebook tanpa izin nama yang diduga dicemarkan.
Para juru bicara LSM Fokus di lokasi demo meminta agar Lapoluz cs dibebaskan demi hukum karena surat pernyataan yang di-posting kedua terdakwa itu benar sesuai keterangan saksi dr Yamin yang membuat surat tersebut sesuai peristiwa dialami.
“Karena ini bukan berita hoaks atau bohong maka kami meminta hakim dipengadilan untuk membebaskan Lapoluz dan Dedy Fokus yang merupakan aktivis LSM Fokus,”teriak orator massa, Rusdi.
Hal senada dikatakan sekretaris LSM Fokus, Muhtadsin, bahwa terdakwa tidak bersalah karena apa yang di-posting itu benar adanya sesuai pengakuan dr Yamin saat memberikan keterangannya di pengadilan sebagai saksi.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, teriak para pendemo agar anggotanya dibebaskan.
Pantauan diruang sidang, belum ada tanda tanda sidang yang jadwalnya sidang pukul 09.30 Wita hingga sekarang ini molor dan sudah menunjukkan pukul 11:30 Wita menjelang shalat Jumat, baru dimulai.
Namun kesepakatan pendemo dengan pihak pengadilan dan polisi yang menjaga keamanan di lokasi demo sudah sepakat jika sidang dimulai maka tidak ada lagi teriakan demi menjaga kelancaran persidangan. (Smr)