MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, menolak upaya banding empat tergugat, terkait kasus sengketa pengelolaan pusat grosir Pasar Butung Makassar.

Bedasarkan surat putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Nomor : 443/PDT/2019/PT MKs, tanggal 4 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang diketuai, Ahmad Semma, dalam amar putusannya menolak, seluruh dalil yang diajukan oleh tergugat yakni Rahman Malarangeng, Andri Yusuf, Kamariah Karim dan H Irsyad Dolging. Terkait kasus sengketa pengelolaan pusat grosir Pasar Butung Makassar.

Serta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, terkait gugatan perdata para penggugat dalam hal ini badan pengelola sah pusat grosir pasar Butung.

Dimana tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, secara sah meyakinkan bersalah. Menghukum tergugat 1, 2, 3 dan 4 secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp1 miliar, per 7 hari.

Apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap. Menyatakan batal demi hukum atau cacat yuridis, segala macam bentuk peralihan sepihak yang dilakukan para tergugat (Andri Cs). Terkait akta-akta mengenai pengelolaan pasar Butung atau apapun tindakan hukum lainnya.

Menghukum tergugat 1, 2, dan 3, untuk mengosngkan ruang kantor kelola pasar Butung.

Seperti yang diungkapkan kuasa hukum penggugat, Hari Ananda Gani. Setelah mengalami proses hukum yang panjang di Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 4 Februari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang di ketuai oleh Ahmad Semma memutuskan, menolak banding yang diajukan tergugat Andri Yusuf Cs nomor 443.

“Majelis Hakim memutuskan bahwa pertama menguatkan putusan pengadilan negeri. Menolak bading para pemohon banding dalam hal ini Andri Yusuf, yang selama ini mengaku-mengaku sebagai pengelola sah KSU Bina Duta,” kata Hari Ananda Gani, Jumat (14/2/2020).

Ketiga menghukum kembali para tergugat (pembanding), untuk membayar biaya perkara.

Terkait pada masalah kehadiran lawan, “Saya bisa katakan mereka semua ini adalah pengurus koprasi yang bodong. Dengan landasan adanya putusan pengadilan Tinggi Makassar,” tegasnya.

Dipihak lawan kami, kami sangat kecewa dengan kehadiran Andri Yusuf bersama pengurus-pengurus bodong. Sebab ada pihak pedagang yang jumlahnya ribuan di pasar butung mereka di zolimi.

Karena Andri Yusuf Cs ini tidak punya dasar hukum, mengelola pasar butung. Bentuk pengelolanya seperti memungut uang servis cas, sewa lods dan biaya lainnya.

“Ini yang fatal sekali menurut pandangan saya. Kemana mereka (Pedagang) mengadu kalau pengurus koprasi yang tidak sah mengelola pasar butung. Kenapa sampai sekarang pihak pemerintah kota tinggal diam. Khususnya PD Pasar yang saat ini sudah dirut baru,” pungkas Hari Ananda Gani.(mat)