MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskimsus) Polda Sulsel, menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti, kasus dugaan korupsi renovasi stadion mini labupaten Bulukumba ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21), oleh jaksa peneliti. Dimana syarat formil dan meteril penyidikan kasus tersebut, telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan jika tim penyidik telah melimpahkan 5 orang tersangka beserta barang bukti kasus tersebut, ke pihak JPU Kejati Sulsel.

Diketahui kasus proyek renovasi yang menelan anggaran Rp1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Yakni Direktur PT. Bilindo Andase, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H. Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Menurut penghitungan tim ahli dari BPKP Sulsel menyebutkan jika akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp 800 Juta. Mereka dianggap mengerjakan proyek dengan diduga telah menyalahi spesifikasi.

“Kelima tersangkanya sudah kita tahap dua. Tadi siang semua tersangkanya sudah kita serahkan ke JPU,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Selasa (11/2).

Selain tersangka yang diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata Agustinus. Penyidik juga turut menyerahkan barang bukti kasus tersebut.

“Kita telah menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab dan kewenangan kasus tersebut, ke JPU untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Jadi sekarang kata Agustinus, perkara tersebut sudah menjadi kewenangan JPU, untuk dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, membenarkan bahwa kelima tersangka kasus tersebut telah diterima oleh JPU Kejati Sulsel, beserta barang bukti perkaranya.

Mereka (Tersangka) kata Idil, saat pelimpahan tahap dua tadi, itu didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya.

“Setelah kita terima dan kita periksa. Kelima tersangka itu langsung kita bawa ke sel tahanan Tipikor Lapas klas I Makassar,” tukas mantan Kasi Pidum Parepare ini.

Kini penahanan kelima tersangka tersebut, di tahan dalam status terdakwa. Dengan kapasitas sebagai tahan Jaksa Penuntut Umum.

Mereka akan menjalani masa penahanan pertama JPU selama 20 hari, di sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.(mat)