MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel, menjadwalkan pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus dugaan korupsi renovasi stadion mini kabupaten Bulukumba.

Itu dilakukan pasca berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21), oleh jaksa peneliti. Dimana syarat formil dan meteril penyidikan kasus tersebut, telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan jika tim penyidik dan tim JPU (Jaksa Penyntut Umum) telah berkoordinasi terkait rencana tahap dua kasus tersebut.

“Kalau tidak ada halanagan besok (hari ini) kasusnya kita tahap dua,” tukas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Senin (10/2).

Agustinus mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi, terkait rencana pelimpahan tahap dua kasus tersebut.

“Rencana lima tersangkanya dan barang buktinya akan kita limpahkan bersamaan ke Kejati Sulsel,” tandasnya.

Menurutnya untuk secepatnya ditingkatkan status perkaranya dari tahap penyidik, ke tahap penuntutan.

Diketahui kasus proyek renovasi yang menelan anggaran Rp 1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Yakni Direktur PT. Bilindo Andase, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H. Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Menurut penghitungan tim ahli dari BPKP Sulsel menyebutkan jika akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp 800 Juta. Mereka dianggap mengerjakan proyek dengan diduga telah menyalahi spesifikasi.

Sebelumnya, renovasi stadionyang menjadi laskar sepak bola Gasiba Bulukumba ini diakui bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.

Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan tidak sesuai ekspektasi dan diperkirakan hanya berstandar desa. Karena kondisi rumput jelek serta banyaknya tanaman pengganggu atau putri malu.

Belakang diketahui, rumput yang digunakan oleh stadionmini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.

Padahal sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia. Sama seperti yang digunakan stadion Gelora Bung Karno (GBK).  (mat)