GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong mengendus adanya puluhan hektare lahan konservasi hutan yang dirambah tepatnya di kawasan Pos 1 dan 2 kaki gunung Bawakaraeng. Hal itu diketahui setelah beberapa warga melihat adanya tanaman kopi ditanam dan tingginya berkisar 50 cm.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat, akhirnya pemerintah kecamatan pun menindaklanjuti dengan meninjau langsung lokasi di area lahan yang dirambah tepatnya di Pos 1 dan Pos 2. Aksi perambahan ini juga diperkirakan hingga sampai di Pos 5 gunung Bawakaraeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minggu (9/2/2020) pagi Camat Tinggimoncong Andry Mauritz bersama Tripika setempat yakni Kapolsek Tinggomoncong Iptu Hasan Fadhlyh dan jajaran Koramil Tinggimoncong melakukan perjalanan pendakian menuju pos-pos yang dirambah. Rombongan survey ini sebanyak 200 orang.

” Kami bersama Tripika, Lurah Pattapang, Kepala Lingkungan Kampung Baru beserta kurang Lebih 200 warga Kampung Beru dan Lembanna jam sembilan pagi bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Lokasi tersebut masuk wilayah Lingkungan Kampung Beru dan Lingkungan Lembanna. Kami tiba di lokasi dan mendapati area Pos 1 dan 2 gunung Bawakaraeng sudah dikapling-kapling dan ditanami kopi diatas lahan bekas-bekas kebakaran hutan yang terjadi beberapa bulan lalu. Kami juga mendapati tenda yang terpasang di area tersebut yang diduga dibangun oleh oknum perambah hutan tersebut,” jelas Camat Tinggimoncong Andry Mauritz.

Sebagai upaya tindakan yang dilakukan pihak pemerintah kecamatan, maka tanaman-tanaman kopi yang telah ditanam di atas lahan konservasi itupun dicabuti. Dan batang-batang bibit kopi tersebut disita sebagai barang bukti.

” Tanaman-tanaman kopi yang kakj temukan banyak itu oleh Tripika sepakat dicabut kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh pihak Polsek Tinggimoncong. Kami juga bergerak membongkar tenda yang diduga dibangun oleh oknum-oknum tersebut dan juga dijadikan barang bukti. Langkah kami selanjutnya, memerintahkan Lurah Pattapang dan Kepala Lingkungan Kampung Beru untuk melakukan posko bersama masyarakat di titik-titik jalur masuk oknum tersebut melakukan perambahan,” tambah Andry.

Dijelaskan Andry, lokasi rambahan hutan yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab ini merupakan area sumber air minum masyarakat pada dua lingkungan berdampingan. 

“Sangat disayangkan karena perambahan ini terjadi disaat area sumber air itu telah dipolice-line oleh Polsek Tinggimoncong sejak tahun 2018 alias tidak boleh ada aktivitas apapun di area tersebut tapi nyatanya masih ada yang nekat merambahnya dan membuat kebun kopi. Karena itu saya imbau dengan tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan perambahan di area hutan konservasi ini. Lumayan besar luasan yang telah dirambah mencapai 50 hektare,” terang camat Andry. (sari)