ikut bergabung

Kejati Sasar Lahan Rp800 Miliar Milik PT Pelindo


Hukum

Kejati Sasar Lahan Rp800 Miliar Milik PT Pelindo

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Usai menghentikan penyidikan dan membebaskan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, dari jerat kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali memberi sinyal, akan kembali menyasar aset lahan senilai Rp800 miliar milik PT Pelindo IV Makassar dengan luas, lahan sebesar 50 hektar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, DR Firdaus Dewilmar SH M,Hum, mengungkap jika lahan tersebut diduga dikuasai oleh kelompok Jen Tang.

“Sekarang kita lid aset negara milik Pelindo yang nilainya Rp800 miliar. Kita hentikan yang Rp500 juta, tapi kita kejar yang Rp800 miliar,” tukas Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar, Minggu (9/2).

Kajati menuturkan perkara baru yang kini diusut oleh pihaknya, merupakan perkara yang nilainya lebih besar, ketimbang perkara sebelumnya yang dianggap tidak mungkin untuk dilanjutkan, dengan alasan ada dua putusan yang tidak terbukti.

Serta adanya putusan perdata yang memenangkan Rusdin dan Jayanti, terkait penyewaan lahan negara untuk akses jalan, proyek pembangunan pelabuhan Makassar New Port.

“Ini yang kita usut, masih terkait aset yang berada di Kelurahan Buloa,” bebernya.

Kajati menyebutkan, selain aset yang disewakan kepada PT PP (Pembangunan Perumahan) dengan nilai Rp500 juta. Sebagian lagi itu masih dikuasai oleh kelompok Jen Tang.

Sebab menurut PT Pelindo kata Kajati keseluruhan lahan seluas 50 hektar, itu milik PT Pelindo IV bersama dengan Dirjen Perhubungan Laut.

Baca Juga :   Demi Kelancaran Tugas, Personil Polsek Maritengngae Sidrap Dibekali HT

“Menurut Pelindo nilai asetnya tersebut, senilai Rp800 miliar,” cetus Kajati.

Terkait penghetian kasus yang menyeret Jen Tang dalam kasus Buloa ini. Kajati secara tegas mengatakan siap jika ada pihak-pihak, yang ingin melakukan gugatan prapradilan atas penghentian kasus sewa lahan Buloa tersebut.

“Saya siap kalau ada yang mau, prapradilan, soal penghentian kasus sewa lahan Buloa yang Rp500 juta,” tegas Kajati.  (mat)

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top