ikut bergabung

Pagarnya Terhalang, Pemilik Ruko Ini Malah Rusaki Pedestrian, Kadis PUPR Gowa Berang


Susmono (baju putih) diinterogasi aparat Dinas PUPR Gowa setelah tertangkap basah merusak pedestrian di Jl Tumanurung.

Sulsel

Pagarnya Terhalang, Pemilik Ruko Ini Malah Rusaki Pedestrian, Kadis PUPR Gowa Berang

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pedestrian Kabupaten Gowa tepatnya di Jl Tumanurung Sungguminasa dirusak salah satu pemilik ruko bernama Susmono, Kamis (6/2/2020) pukul 15.00 Wita. 

Hal itu dilakukannya agar pintu ruko miliknya tersebut bisa terbuka keluar. ” Iya kami akui telah membongkar pedestrian depan ruko. Kami mengakui ini sebuah kesalahan sehingga kami akan bertanggung jawab dengan membangun kembali seperti semula paling lambat besok,” ungkap Susmono saat diamankan di kantor Dinas PUPR Gowa. 

Selain itu, untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terjadi, Susmono berjanji akan memundurkan pagar rukonya agar ketika pagar terbuka tidak mengenai masyarakat yang berlintas/berjalan kaki di sekitar pedestrian itu.

” Langkah awal yang kita lakukan memperbaiki dulu pedestriannya, dengan menghubungi rekanan yang melakukan pengerjaan agar bahan dan material sama dengan yang ada sebelumnya. Lalu setelah itu saya janji akan memundurkan sedikit pagar ke belakang,” jelas warga Jl Skarda, Makassar tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Gowa Mundoap terlihat sangat marah terhadap kelakuan masyarakat itu. Bahkan dirinya telah menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminta masukan langkah apa yang harus dilakukan terhadap tindakan pengrusakan yang dilakukan Susmono.

” Terus terang saya sangat marah karena ini sudah termasuk pengrusakan aset, namun pihak TP4D memberikan masukan untuk meminta tanggung jawab pemilik ruko, jika membangkang maka akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Namun setelah ditemui ternyata siap memperbaiki jadi kami berikan kesempatan pelaku untuk bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga :   Lewat Proses Undian, 40 KK Korban Banjir Bandang Resmi Miliki Huntap

Mundoap menegaskan, pedestrian ini dibangun untuk pejalan kaki, kendaraan roda dua dan empat dilarang melintas ataupun parkir di pedestrian apalagi melakukan pembongkaran.

” Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak merusak fasilitas umum yang dibangun oleh Pemkab Gowa yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat bersama,” imbaunya.

Sementara, Kasubag Program dan Pelaporan Dinas PUPR Gowa Husain yang melihat langsung kejadian itu menceritakan kronologisnya. Ia mengatakan dirinya sedang melintas dari Telkom Sungguminasa mengurus Wifi namun di perjalanan dirinya melihat ada warga yang membongkar pedestrian di dekat Pasar Rewa Jl Tumanurung sehingga berinisiatif untuk berhenti menanyakan alasannya membongkar pedestrian itu.

dibaca : 48

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top