SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan yang terjadi pada Kamis 09 Januari 2020 lalu, bertempat di Jl. Poros Soppeng Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap lalu.
Seorang tersangka bernama Anis Bin Sile (35 tahun), warga beralamat Jl. Lambarese Desa Menteng Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anis terpaksa dipidanakan lantaran diduga menggelapkan mobil unit mobil truck Nopol DP 8014 CA warna Orange milik majikannya yang juga sebagai korban pelapor bernama Rahmatiah binti Abd Wahab, (34 thn), IRT yang beralamat alamat Jl. Poros soppeng Desa Tanete Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Laporannya tertuang Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2020/SPKT/SSL/Sidrap, tgl 06 Februari 2020 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan.
Tersangka Anis berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di kampung halamannya di Lambarese Desa Menteng Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Kamu (6/02/2020) kemarin.
Penangkapan Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap ini di Back Up personil Polsek Burau Polres Luwu Timur sesuai Surat perintah penangkapan : Sp.Kap/19/Res.1.11/II/2020/Reskrim, tertanggal 07 Februari 2020.
Ceritanya, Anis bekerja sebagai sopir truk milik korban Rahmawati. Sebelum kerjadian, pelaku bermaksud mengambil muatan bibit cengkeh di Kota Makassar.
Namun beberapa hari kemudian korban menelpon pelaku dengan memarahinya lantaran tak pernah memberikan kabar. Tersinggung dimarahi, pelaku meninggalkan mobil milik pelapor di Terminal Daya Kota Makassar. Lalu kemudian pelaku kabur kekampung halamannya.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Benni Pornika l,SIK, membenarkan pengungkapan kasus penggelapan tersebut.
“Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan tersangka mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil majikannya. Alasannya, dikarenakan dirinya merasa tersinggung dan kecewa setelah dirinya ditelepon dan dimarahi oleh pelapor,”ungkap AKP Benni Pornika, via selulernya Jumat (07/2/2020) sesaat lalu.
Sebenarnya, kata Benni, Anis tidak bermaksud menggelapkan mobil karena tidak membawanya pergi bersama dirinya.
“Adapun mobil truck tsb pada saat ini berada di Terminal Regional Jl. Kapasa raya Daya Kecamatan Biringkanaiya Kota Makassar,”ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini.
Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim ke Polres Sidrap dan sementara diupayakan mobil korban sedang dijemput untuk dijadikan barang bukti. (Ady)