ikut bergabung

Ini Alasan MUI Gowa Bebaskan Puang La’lang dari Tahanan


Saat Puang La'lang dan Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka bersalaman usai penandatanganan perdamaian.

Berita

Ini Alasan MUI Gowa Bebaskan Puang La’lang dari Tahanan

Namun akhirnya, MUI Gowa pun mencabut laporannya, sesuai hasil rapat dengan pihak terkait dan memaafkan Puang La’lang. Puang La’lang pun kini dinyatakan bebas.

“Ada permintaan pencabutan laporan. Kita sudah merespon permintaannya (Khalwatiyah Syekh Yusuf), sementara MUI menyampaikan persyaratan, ketentuan, fatwa yang harus diterima,” kata Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka saat dikonfirmasi usai penandatangan perdamaian tersebut.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Puang La’lang, Muh Isra Mahmud mengatakan, perbedaan pendapat dalam ilmu agama Islam adalah hal yang biasa. 

“Isi somasi yang dilayangkan (ke MUI Gowa), isinya adalah mencabut, meminta kepada MUI untuk mencabut fatwanya. Itu intinya. Dan hari ini sudah clear secara hukum, sudah damak dan MUI telah mencabut laporan polisinya,” kata Isra kepada wartawan di Masjid Agung Syekh Yusuf.

Ilmu agama yang diajarkan Puang La’lang dalam tarekatnya, dianggap sesat dan menyesatkan. Serta menjual kartu surga kepada para pengikutnya. Kuasa hukum Puang La’lang pun membela kliennya, dan melayangkan somasi ke MUI serta Pemkab Gowa. 

Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka yang dikonfirmasi pukul 17.00 Wita via WhatsApp membenarkan LP MUI telah dicabut atas dasar kesepakatan rapat MUI yang dilaksanakan dalam rangka merespon surat permohonan Penasehat Hukum Puang La’lang tentang pencabutan LP (laporan polisi). 

” Kesepakatan itu mensyaratkan beberapa ketentuan antara lain Puang La’lang mencabut penolakannya terhadap Fatwa MUI, Puang La’lang menerima Fatwa MUI dan Puang La’lang bersedia bekerjasama dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Dan selanjutnya PH Puang La’lang mencabut Somasi l dan ll dan mohon maaf kepada MUI dan semua pihak yang merasa tersakiti. Dari perdamaian ini, diharapkan perkembangan ini membawa pengaruh yang baik termasuk lebih mendalami isi Fatwa yang Puang La’lang sudah resmi terima itu,” papar KH Abubakar Paka. 

Baca Juga :   Nurdin Abdullah Tegaskan Pentingnya Program Konservasi

Dikatakan KH Abubakar Paka, MUI melakukan perdamaian atas adanya itikad baik Puang La’lang untuk mau dibina oleh Pemkab Gowa.

” Jadi itu dasarnya MUI menerima permohonan penasehat hukum Puang La’lang untuk dibebaskan dari tahanan. Itu janjinya Puang La’lang yakni bersedia dibina dan kembali ke jalan yang benar. Kalau toh lain hari dia kembali lagi ke jalannya maka MUI akan melakukan proses lagi,” jelas kyai.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola yang turut dikonfirmasi sore membenarkan status Puang La’lang sudah bebas berdasarkan penarikan LP MUI. ” Iya sudah bebas sesuai kesepakatan,” kata kapolres. (sari)

dibaca : 117

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top