GOWA, UJUNGJARI.COM — Upaya perdamaian antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa dengan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf Andi Malatikku Petta Puang La’lang akhirnya terjadi juga, Kamis (7/2/2020) pukul 12.40 Wita.
Perdamaian ini terlaksana di Masjid Agung Syekh Yusuf ba’da dzuhur dihadiri Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni, Kapolres Gowa, Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muh Suaib, Kajari Gowa Basyar Rifai, jajaran Kemenag RI Gowa Adliah serta Muh Isra Mahmud kuasa hukum Puang La’lang dan sejumlah pengikut Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai melaksanakan salat dzuhur berjamaah yang turut dihadiri ratusan pengikut Puang La’lang, perdamaian ini disaksikan Wabup Gowa atasnama Pemkab Gowa, para tokoh agama, NU serta ormas Islam lainnya.
Sejumlah lembaran kertas putih diletakkan di atas meja coklat berbentuk persegi di depan mimbar Masjid Agung Syekh Yusuf ini, kedua pihak baik Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka dan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf Puang La’lang membubuhkan tanda tangan sebagai sikap perdamaian atau kedua pihak.
Puang La’lang yang hadir mengenakan kemeja berwarna hijau dipadu peci kombinasi warna hitam cokelat di kepalanya. Kehadirannya pun dipapah beberapa orang dekatnya. Hal dilakukan sebab Puang La’lang sempat drop dan dirawat di rumah sakit sehingga rencana awal pertemuan pada pekan lalu ditunda.
Kini perdamaian kedua pihak ini telah terjadi. Upaya damai yang digagas MUI Gowa ini pun mendulang pertanyaan beberapa warga.
Mereka menilai dengan upaya damai yang diprakarsai MUI yang sebelumnya sempat melaporkan dan memenjarakan Puang La’lang atas kasus penistaan agama dan pencucian uang serta beberapa item berindikasi menyesatkan itu dianggap cerminan jelek bagi masyarakat. Pasalnya Tarekat Tajul Khalwatiah ini dianggap sesat dan melanggar ketentuan kaidah dan syariat Islam bahkan MUI telah mengeluarkan fatwanya lalu memenjarakan Puang La’lang sebagai pemimpinnya dan Puang La’lang sementara menjalani masa tahanan di Rutan Gunungsari Makassar. Namun sayangnya, Kamis ini MUI melakukan perdamaian dan mencabut laporannya di Kepolisian.
” Ini fenomena apa yah. Kok kayak menelan air liur sendiri. Jika betul tarekat ini kembali dilegalkan maka kepercayaan terhadap MUI tidak ada lagi,” jelas Dg Tuju, salah seorang warga Gowa yang prihatin atas perdamaian tersebut.
MUI Gowa sebelumnya telah melaporkan tarekat yang dipimpin Puang La’lang atas kasus penistaan agama dan resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa saat itu.
Namun akhirnya, MUI Gowa pun mencabut laporannya, sesuai hasil rapat dengan pihak terkait dan memaafkan Puang La’lang. Puang La’lang pun kini dinyatakan bebas.
“Ada permintaan pencabutan laporan. Kita sudah merespon permintaannya (Khalwatiyah Syekh Yusuf), sementara MUI menyampaikan persyaratan, ketentuan, fatwa yang harus diterima,” kata Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka saat dikonfirmasi usai penandatangan perdamaian tersebut.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Puang La’lang, Muh Isra Mahmud mengatakan, perbedaan pendapat dalam ilmu agama Islam adalah hal yang biasa.
“Isi somasi yang dilayangkan (ke MUI Gowa), isinya adalah mencabut, meminta kepada MUI untuk mencabut fatwanya. Itu intinya. Dan hari ini sudah clear secara hukum, sudah damak dan MUI telah mencabut laporan polisinya,” kata Isra kepada wartawan di Masjid Agung Syekh Yusuf.
Ilmu agama yang diajarkan Puang La’lang dalam tarekatnya, dianggap sesat dan menyesatkan. Serta menjual kartu surga kepada para pengikutnya. Kuasa hukum Puang La’lang pun membela kliennya, dan melayangkan somasi ke MUI serta Pemkab Gowa.
Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka yang dikonfirmasi pukul 17.00 Wita via WhatsApp membenarkan LP MUI telah dicabut atas dasar kesepakatan rapat MUI yang dilaksanakan dalam rangka merespon surat permohonan Penasehat Hukum Puang La’lang tentang pencabutan LP (laporan polisi).
” Kesepakatan itu mensyaratkan beberapa ketentuan antara lain Puang La’lang mencabut penolakannya terhadap Fatwa MUI, Puang La’lang menerima Fatwa MUI dan Puang La’lang bersedia bekerjasama dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Dan selanjutnya PH Puang La’lang mencabut Somasi l dan ll dan mohon maaf kepada MUI dan semua pihak yang merasa tersakiti. Dari perdamaian ini, diharapkan perkembangan ini membawa pengaruh yang baik termasuk lebih mendalami isi Fatwa yang Puang La’lang sudah resmi terima itu,” papar KH Abubakar Paka.
Dikatakan KH Abubakar Paka, MUI melakukan perdamaian atas adanya itikad baik Puang La’lang untuk mau dibina oleh Pemkab Gowa.
” Jadi itu dasarnya MUI menerima permohonan penasehat hukum Puang La’lang untuk dibebaskan dari tahanan. Itu janjinya Puang La’lang yakni bersedia dibina dan kembali ke jalan yang benar. Kalau toh lain hari dia kembali lagi ke jalannya maka MUI akan melakukan proses lagi,” jelas kyai.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola yang turut dikonfirmasi sore membenarkan status Puang La’lang sudah bebas berdasarkan penarikan LP MUI. ” Iya sudah bebas sesuai kesepakatan,” kata kapolres. (sari)