ikut bergabung

Ini Alasan MUI Gowa Bebaskan Puang La’lang dari Tahanan


Saat Puang La'lang dan Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka bersalaman usai penandatanganan perdamaian.

Berita

Ini Alasan MUI Gowa Bebaskan Puang La’lang dari Tahanan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Upaya perdamaian antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa dengan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf Andi Malatikku Petta Puang La’lang akhirnya terjadi juga, Kamis (7/2/2020) pukul 12.40 Wita.

Perdamaian ini terlaksana di Masjid Agung Syekh Yusuf ba’da dzuhur dihadiri Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni, Kapolres Gowa, Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muh Suaib, Kajari Gowa Basyar Rifai, jajaran Kemenag RI Gowa Adliah serta Muh Isra Mahmud kuasa hukum Puang La’lang dan sejumlah pengikut Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf.

Usai melaksanakan salat dzuhur berjamaah yang turut dihadiri ratusan pengikut Puang La’lang, perdamaian ini disaksikan Wabup Gowa atasnama Pemkab Gowa, para tokoh agama, NU serta ormas Islam lainnya.

Sejumlah lembaran kertas putih diletakkan di atas meja coklat berbentuk persegi di depan mimbar Masjid Agung Syekh Yusuf ini, kedua pihak baik Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka dan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf Puang La’lang membubuhkan tanda tangan sebagai sikap perdamaian atau kedua pihak.

Puang La’lang yang hadir mengenakan kemeja berwarna hijau dipadu peci kombinasi warna hitam cokelat di kepalanya. Kehadirannya pun dipapah beberapa orang dekatnya. Hal dilakukan sebab Puang La’lang sempat drop dan dirawat di rumah sakit sehingga rencana awal pertemuan pada pekan lalu ditunda.

Baca Juga :   Wagub-Kepala Balai Prasarana Permukiman Bahas Proyek Infrastruktur di Sulsel

Kini perdamaian kedua pihak ini telah terjadi. Upaya damai yang digagas MUI Gowa ini pun mendulang pertanyaan beberapa warga.

Mereka menilai dengan upaya damai yang diprakarsai MUI yang sebelumnya sempat melaporkan dan memenjarakan Puang La’lang atas kasus penistaan agama dan pencucian uang serta beberapa item berindikasi menyesatkan itu dianggap cerminan jelek bagi masyarakat. Pasalnya Tarekat Tajul Khalwatiah ini dianggap sesat dan melanggar ketentuan kaidah dan syariat Islam bahkan MUI telah mengeluarkan fatwanya lalu memenjarakan Puang La’lang sebagai pemimpinnya dan Puang La’lang sementara menjalani masa tahanan di Rutan Gunungsari Makassar. Namun sayangnya, Kamis ini MUI melakukan perdamaian dan mencabut laporannya di Kepolisian.

” Ini fenomena apa yah. Kok kayak menelan air liur sendiri. Jika betul tarekat ini kembali dilegalkan maka kepercayaan terhadap MUI tidak ada lagi,” jelas Dg Tuju, salah seorang warga Gowa yang prihatin atas perdamaian tersebut.

MUI Gowa sebelumnya telah melaporkan tarekat yang dipimpin Puang La’lang atas kasus penistaan agama dan resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa saat itu.

dibaca : 116

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top