ikut bergabung

Wagub Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis


Berita

Wagub Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis. Imbauan ini disampaikan jelang dilaksanakannya Pilkada Serentak di 12 daerah di Sulsel, September nanti.

“Saya sebagai wakil gubernur mengingatkan agar ASN tidak masuk ke dalam politik praktis. Kami menginginkan ASN yang profesional, yang tidak bisa di intervensi politik praktis,” ujarnya, di hadapan ratusan pengawas Pemilu se Kawasan Indonesia Timur, pada acara Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Selasa, 4 Februari 2020.

Andi Sudirman menegaskan, bersama Gubernur Nurdin Abdullah, terus berkomitmen akan menjaga pemilihan yang adil di Pilkada Serentak.

Pernyataan Andi Sudirman tersebut, ditanggapi positif oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Ia menyampaikan, hal itu harus dilandasi komitmen bersama antar stakeholder.

“Tidak melibatkan ASN dalam politik merupakan hal sangat penting dalam berdemokrasi yang membutuhkan komitmen bersama untuk tidak menarik ASN dalam kepentingan politik praktis,” jelasnya.

Ia memaparkan, di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terdapat ketentuan yang sanksinya sangat berat. Selain pidana, ada juga sanksi diskualifikasi.

“Ada tiga hal didalam UUD tersebut. Pertama terkait pelanggaran money politic. Yang kedua laporan dana kampanye. Dan yang ketiga adalah petahana yang dilarang melakukan kebijakan yang dapat merugikan pasangan calon tertentu. Korupsi tidak bisa hilang jika proses demokrasi di lawali oleh politik uang,” terangnya.

Baca Juga :   Warga Binaan Rutan Sidrap Antusias Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Bupati Se Indonesia Timur, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Se Indonesia Timur. (*)

dibaca : 31



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top