GOWA, UJUNGJARI.COM — Profesionalisme dalam melakukan penegakan hukum baik saat penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan satuan Reskrim Polres Gowa kembali diuji melalui sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Gowa beberapa waktu lalu.
Tiga agenda Praperadilan yang dilakukan adalah terkait penetapan tersangka dalam tiga kasus yang berbeda dimana, PN Gowa mengeluarkan putusan sidang tidak menerima atau menolak semua gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil putusan tersebut telah berkekuatan hukum dengan dikeluarkannya surat putusan Praperadilan.
Tiga kasus yang berperkara selama Januari 2020 tersebut diantaranya, kasus penistaan agama, penyerobotan tanah serta kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pasca ketiga putusan dimenangkan oleh Polres Gowa selanjutnya, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samole didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (5/2/2020) mengatakan,” Polres Gowa akan selalu menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh para pemohon jika dalam proses penegakan hukum dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
” Kami apresiasi setinggi-tingginya buat jajaran Satuan Reskrim yang telah melakukan penyelidikan, penyidikan, memeriksa saksi, ahli, bukti serta gelar perkara sesuai prosedur yang ada dan hal ini perlu dipertahankan serta ditingkatkan. Untuk penanganan Praperadilan yang dilakukan tim kuasa hukum Polres Gowa, saya ucapkan terima kasih dan tetap jaga kekompakan,” kata Kapolres Boy Samola. (sari)