MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sidang kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp899 juta, yang mendudukkan terdakwa, Pengusaha Natalia Fadli, terpaksa harus ditunda lantaran saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan mangkir dari sidang.
JPU (Jaksa Penuntut Umum), Fatmawati Azis, saat ditemui di Pengadilan Negeri, Senin (3/2) mengatakan jika saksi yang akan dihadirkan pada persidangan hari ini yakni, Ishak (Broker) atau penghubung antara terdakwa dengan korban selaku pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah dua kali saksinya mangkir dari sidang,” ujar JPU Fatmawati Azis.
Makanya kita kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi (Ishak), untuk yang ketiga kalinya. Agar mau hadir di persidangan kasus tersebut dan untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.
“Rencana sidangnya kita minta ditunda hingga pekan depan,” tandasnya.
Dengan menghadirkan saksi fakta (Ishak) untuk menguatkan peran terdakwa dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal pidana berlapis. Yakni Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mat)