ikut bergabung

Korban Penipuan Cek Kosong Berharap Pelaku Segera Diadili


ilustrasi

Hukum

Korban Penipuan Cek Kosong Berharap Pelaku Segera Diadili

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sidang lanjutan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa, Natalia Fadli terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Berdasarkan hasil penelusuran di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar menunjukan sidang lanjutan akan kembali digelar Senin 3 Februari 2020. Agendanya yakni keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Terdawa dijerat dengan pasal pidana berlapis. Yakni Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Korban penipuan Cek Kosong, Henry Sumiutomo sangat berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal. Hal tersebut agar tidak ada lagi koban yang lain tertitup oleh terdakwa.

“Saya harap hakim PN Makassar bisa memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan terdakwa. Saya cukup dirugikan atas tindakan tersebut, jumlah Rp800 juta lebih, karena sewa alat berat saya tidak terbayarkan,” kata Henry, Minggu (2/2).

Hendry juga menambahkan pihak selalu memantau persidangan atas terdakwa Natalia Fadli. Bahkan dia sempat untuk mendapatkan masukan untuk melakukan gugatan perdata atas terdakwa.

“Saya masih pikir-pikir dan konsultasi dengan pengacara. Kita lihat saja nantinya,” akunya.  (mat)

Baca Juga :   Demo Kejari, CLAT Minta Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Parepare Diusut Tuntas

dibaca : 40



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top