GOWA, UJUNGJARI.COM — Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Demokrat, Hj Rismawati Kadir Nyampa, melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang Air Susu Ibu (Eksklusif) di Desa Maradekayya Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu (2/2/2020). Sosialisasi tersebut dihadiri 150 orang warga.
Pemerintah Provinsi Sulsel dan DPRD terus mendorong agar ibu memberikan bayinya hak air susu ibu (ASI) eksklusif sampai berumur enam bulan. ASI eksklusif adalah kewajiban seorang ibu dan hak seorang anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap, dengan kegiatan ini diharapkan membantu program Presiden Jokowi tentang Stunting, tentu dimulai dari masa kehamilan sampai menyusui hingga balita.
“Untuk mencegah stunting sebaiknya anak diberi ASI eksklusif selama 2 tahun tanpa memberikan tambahan susu formula,” ujarnya.
Selain memberikan ASI Eksklusif ibu juga harus mengkonsumsi makanan-makanan sehat seperti sayur-sayuran yang bisa dipetik langsung dari kebun karena kandungan gizinya sangatlah tinggi. (**)