SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sebentar lagi para mahasiswa Fakultas Hukum STIH Cokroaminoto Pinrang-Sidrap angkatan XVI tahun 2016 akan memulai Kuliah Kerja Lapangan Plus (KKLP) tahun akademik 2020 ini.

Acara pembekalan KKLP itu, juga sekaligus dilepas langsung secara simbolis oleh Ketua Yayasan STIH Cokroaminoto Pinrang, Dr Thamrin Pawelluri, M,Pd didampingi Ketua Tim Penilai KKLP Drs, Gusti, SH, MSi, MH serta Dosen Pembimbing H. Huser, R, SE, SH, MPd, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun mahasiswa yang dilepas KKLP Di kecamatan Maritengngae, tepatnya di Kelurahan Lakessi, Sidrap berjumlah 14 orang.

Kegiatan pembekalan ini berlangsung selama dua hari, yakni Jumat-Sabtu 31 Januari 2020, tepatnya dikampus 2 STIH Cokroaminoto, Sidrap, Jumat (31/01/2020).

Dalam acara itu, Ketua Yayasan Thamrin menegaskan 3 hal penting yang dipesankan pada peserta yakni Pengembangan keilmuan yang selama ini dipelajari selama kuliah itu di aplikasikan positif ke masyarakat.

Misi kedua adalah dimaksimalkan program positif ke masyarakat, terutama ke pemerintah dengan tujuan sinerjitas edukasi KKLP ini dapat tercapai maksimal.

Dan poin ketiga adalah maksimalisasi nilai mahasiswa agar target melanjutkan akreditasi B terus dipertahankan.

“Tiga misi berat ini saya tekankan untuk di edukasikan kepada masyarakat agar ada kesan positif dimata masyarakat atas kehadiran peserta KKLP STIH Cokroaminoto. Terutama hal yang dijaga beban tanggung jawab tugas pribadi, keluarga dan masyarakat. Termasuk jaga nama baik almamater kampus dan keluarga juga harus dijaga baik-baik selama KKLP,”lontarnya.

Sementara, Dosen pembimbing H.Huser mengingatkan pentingnya kerjasama Tim antara mahasiswa, dosen pembimbing, terutama jajaran pemerintah dalam hal pelaksanaan tugas-tugas KKLP.

“Kiat tentang bagaimana menjaga sikap di tempat Mahasiswa ber KKL itu harus dijaga dalam memberikan kesan baik pada pemerintah dan masyarakat,”ucapnya.

Adapun materi KKLP yang wajib diperhatikan peserta yakni dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas KKLP d
Lokasi.

Tata tertb Ini dapat menurjang keloancaran serta keberhasilan kegiatan KKLP di lokasi, sehingga tujuan pelaksanaan program KKLP dapat tercapal dengan maksimal.

Pembuatan tata tertib KKLP STKIP Cokroarinoto Pinrang tetap mengacu pada rancangan kegiatan KKLP, mulat dariproses awal, yaltu pembekalan sampai proses akhir, yaitu penarikan dari lokasi KKLP.

Setiap komponen mempunyai penilaian tersendiri yang diatur mulal dari pembekalan, operasional pelaksanaan KKLP, (Persiapan Pelaksanaan KKLP), pemberangkatan kelokasi KKLP, pelaksanaan kegiatan di lokasi KKLP sampai penarikan darl lokasi KKLP.

Selanjutnya, setiap komponen tersebut akan dikomplikasikan dan diakumulasikan untuk penentuan penilaian akhir mahasiswa KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang.

Adapun, ketentuan-ketentuan dalam mengikuti KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang diatur sebagai berikut ;

1. Calon Mahasiswa KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang yang layak mengikuti KKLP adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban perkuliahan sebanyak satu 110 SKS.

2. Mahasiswa yang ikut KKLP harus memprogramkan pada Kar tu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa.

3. Mahasiswa harus lunas pembayaran SPP dan BPPP serta sangkutan-sangkutan yang lain, baik terhadap Sekolah Tinggi maupun terhadap Fakultas.

4. Calon peser ta KKLP yang telah terdaftar wajib mengikuti pembekalan.

5. Calon pserta KKLP yang mengikuti pembekalan, wajib hadir dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan panitia pelaksana KKLP dan tidak boleh
diwakili.

6. Calon peser ta KKLP yang tidak mengikuti pembekalan tanpa alasan yang mendasar, akan mendapatkan sanksi pengurangan nilai sesuai dengan penilaian Pembekalan.

Begitupun untuk, kegiatan di Lokasi KKLP
Peserta KKLP wajib tinggal di lokasi selama waktu yang telah ditentukan (berkisar kurang lebih 1 bulan atau setara dengan 30 harl kerja) dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan KKLP dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi serta menghayati dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada di sekitar lokasi masing-masing.
Peserta KKLP wajib membina hubungan kerjasama.

Antara peserta KKLP, masyarakat, instansi
pemerintah, pembimbing dan pihak-pihak terkait.

Peserta KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang wajib menggunakan atribut KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang pada setiap pelaksanaan kegiatan di lokasi
KKLP.

Peserta KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang selama melaksanakan kegiatan-kegiatan di lokasi :

a. dilarang meninggalkan lokasi KKLP tanpa izin supervisor, koordinator KKLP, pembimbing instansi, dan pengelola KKLP, berdasarkan dengan lembaran persetujuan izin dibuktikan secara tertulis.

b. peserta KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang yang meninggalkan lokasi tanpa izin, akan mendapatkan pengurangan nilai Sesuai dengan ketentuan penilaian KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang.

c. bagipeserta KKLP yang meninggalkan lokasi 3 hari berturut-turut atau 7 hari ber turut-turut tanpa alasan yang sangat mendasar maka dinyatakan
tidak lulus KKLP.

Proses akhir, setelah penarikan 1 peserta KKLP yang ditarik dari lokasi KKLP wajib mengikuti acara penerimaan kembali mahasiswa KKLP oleh kepala instansi kepada pihak pengelola KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang.

Poin kedua yakni setiap peserta KKLP wajib mengisi jurnal catatan harian sebagai pertanggungjawaban pelaporan kerja dilokasi dan di pertanggungjawabkan kepada instansi dan pengelola KKLP.

Pihak yang berhak mengeluarkan niiai KKLP adalah LPPM sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh Ketua Sekolah Tinggi untuk mengelola KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang.

Begitupun pelanggaran Tata Tertib Mahasiswa KKLP yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang akan diberi peringatan atau teguran langsung atau peringatan tertulis yang dicatat pada buku panduan dan jurnal mahasiswa yang bersangkutan oleh supervisor KKLP STKIP Cokroaminoto Pinrang sesuai dengan pelanggarannya.

Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan pengurangan nilai kepada yang bersangkutan berdasarkan komponen-komponen penilajan KKLP STKIP COkroaminoto Pinrang. (Irwan)