ikut bergabung

Babak Baru Kasus TPPU Kembali Seret Eks Komisioner KPU Makassar


Hukum

Babak Baru Kasus TPPU Kembali Seret Eks Komisioner KPU Makassar

Sedangkan terdakwa Habibi dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsidaer 4 bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,423,928,558 pada tahun 2018. Untuk digunakan KPU Makassar dalam proses Pilkada lalu.  (mat)

Baca Juga :   Hadapi Revolusi 4.0, HIPO Edukasi Pebisnis Online Bulukumba

dibaca : 58

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top