MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Mantan Sekertaris KPU Makassar, Sabri, kembali dijerat dengan perkara baru. Setelah sebelumnya dia dinyatakan terbukti bersalah, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pilkada 2018 lalu dengan anggaran sebesar Rp60 miliar.

Kali ini Sabri kembali ditersangkakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pilkada 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran Sabri dianggap selain melakukan tindak pidana korupsi, dia juga diduga telah menggunakan uang hasil korupsinya untuk menguntungkan diri sendiri.

Selain Sabri, satu tersangka lainnya yang kini berstatus terpidana yakni mantan bendahara Keuangan KPU Makassar, Habibi, juga turut terseret dalam kasus TPPU ini.

Seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan kasus TPPU terdakwa dana hibah KPU berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik.

“Kita tinggal tunggu tahap dua dari penyidik. Saat ini, masih koordinasi antara penuntut Kejati Sulsel dengan penyidik Polda Sulsel,” ujar Idil, Kamis (30/1).

Dikonfirmasi terpisah Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, membenarkan jika perkara itu telah di P-21 oleh jaksa.

“Iya betul, kita hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua saja ke Jaksa penuntut,” tukas Agustinus.

Lanjut Agustinus, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntutnya, kapan tersangka dan barang buktinya akan di limpahkan.

“Kita harus berkoordinasi dulu dengan jaksanya, kapan kami bisa limpahkan,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pilkada 2018 lalu dengan anggaran sebesar Rp60 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa mantan komisioner KPU Makassar. Yakni terhadap mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri dan mantan bendahara KPU Makassar, Habibi.

Terdakwa Sabri dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidaer 4 bulan kurungan. Selain pidana penjara, terdakwa Sabri juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp6,4 miliar.

Apabila terdakwa (Sabri) dalam jangka satu bulan uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap seluruh aset dan kemudian di lelang. Namun, apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Sedangkan terdakwa Habibi dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsidaer 4 bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,423,928,558 pada tahun 2018. Untuk digunakan KPU Makassar dalam proses Pilkada lalu.  (mat)