UJUNGJARI, TAKALAR-Polres Takalar melalui tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang disebar pada 10 titik di wilayah Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah awal dalam menelisik adanya dugaan korupsi pada proyek APBN 2019 lalu itu, tim penyidik Tipikor Polres Takalar telah memeriksa sejumlah ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai pihak penanggung jawab kegiatan dilapangan.
” Ada kurang lebih 10 orang yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan IPAL,”‘ Kata Ipda Noviarief Kurniawan, Kanit Tipikor Polres Takalar, Jumat (31/1/2020).
Meski sudah ada kurang lebih 10 orang pihak pelaksana kegiatan IPAL yang diperiksa, Kanit Tipikor Polres Takalar belum bersedia menyebutkan adanya dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut, lantaran masih ada pihak yang belum dipanggil, diantaranya PPK proyek IPAL, Zumirrah Naba dan kuasa pengguna anggaran (KPA)
” Kami belum bisa menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek IPAL, karena proses lidik sementara berlangsung, termasuk PPK proyek IPAL juga belum dipanggil,” Jelas Ipda Noviarief Kurniawan. (Ari Irawan)