MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kuasa hukum tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang, menilai kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo, kota Makassar dalam proyek pembangunan pelabuhan Makassar New Port (MNP) menggantung di Kejati Sulsel di tahap penyidikan.
Zam Zam selaku kuasa hukum Jen Tang, enggan untuk bersikap proaktif dan menunggu sikap Kejaksaan Tinggi Sulsel saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak kami sebenarnya tidak perlu terlalu aktif, kecuali jika klien saya ditahan, itu baru kita proaktif,” kata Zam Zam, Rabu (29/1).
Ia berdalih sebab permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya (Jen Tang) sudah dikabulkan, jadi kita tentu hanya akan menunggu sikap Kejaksaan saja.
Zam Zam bahkan secara blak-blakan berharap kliennya yang tidak lain merupakan mantan DPO Kejaksaan Tinggi Sulsel tahun 2018 lalu tersebut bisa di hentikan alias SP3.
Alasannya kata Zam Zam, perkara pokok kasus ini oleh tiga tersangka utamanya telah menang ditingkat kasasi. Dengan dasar kuat itulah mengapa kliennya dapat terbebas dari segala tuduhan Kejaksaan.
“Makanya saya kira kita cukup menunggu sikap Kejaksaan, kami tidak perlu hiperaktif, karena dengan ini saja sebenarnya sudah prestasi dan kebanggaan bagi kami,” ungkapnya.
Ditanggapi terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan bila dirinya belum bisa mengungkap terlalu jauh soal kasus tersebut.
“Kasus ini masih terus bergulir. Saya belum bisa pastikan perkembangan kasus tersebut, apakah akan dihentikan atau tetap dilanjutkan hingga ke persidangan,” ujar Idil.
Sebab menurutnya semua itu tergantung penyidiknya sendiri. “Nantilah kita lihat bagaimana hasil perkembangan perkaranya, seperti ini,” tandasnya. (mat)