GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) di Gowa kini dalam proses hukum jajaran Polres Gowa. Firman (25) dan Dhewanta (19) adalah dua dari empat pelaku yang terdata di Kepolisian Resort Gowa.
Firman dan Dhewanta yang merupakan warga Borong Raya Makassar ini telah diringkus sejak Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di counter HP milik warga bernama Nur Ita di Jl Poros Panciro Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Sementara dua pelaku lainnya yakni Anto (22) dan Fadil (19) juga warga Antang, Kecamatan Manggala, Makassar masih buron dan menjadi DPO Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat merilis kasus upal ini didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, Rabu (29/1/2020) siang di halaman mako Polres Gowa menjelaskan bahwa saat ini dua rekan pelaku yang DPO masih dalam pengejaran.
” Kami akan ungkap dimana pencetakan upal ini dilakukan. Dan itu bisa kita korek dari dua pelaku DPO tersebut. Dua pelaku yang ada sekarang ini merupakan pengedarnya. Dalam aksi mereka ini kita mengamankan uang palsu 8 lembar pecahan 100 ribu dan 5 lembar pecahan 50 ribu,” jelas Boy Samola.
Diuraikan kapolres bahwa pengedaran upal ini terungkap saat pelaku Firman, mendatangi counter HP sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku bermaksud ingin membeli voucher pulsa seharga Rp 100 ribu kemudian menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu itu di penjaga counter.
Saat pemilik counter melihat uang yang diberikan kemudian timbul kecurigaan bahwa uang tersebut palsu. Namun pemilik counter cerdas. Agar pelaku tidak meninggalkan TKP lalu pemilik counter memanggil saudaranya lalu pelaku Firman diamankan.
” Setelah pelaku pertama diamankan personil Polsek Bajeng kemudian keduanya diserahkan ke tim anti bandit dan tim anti bandit ini lalu melakukan pengembangan pada Jumat dinihari (24/01/2020) pukul 00.00 Wita dan dari pengakuan pelaku pertama, kemudian Dhewanta ditangkap di pinggir jalan saat akan pulang ke rumahnya di Antang,” beber kapolres.
Dari tangan Firman dan Dhewanta, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain uang palsu dan uang asli tersebut, Polisi menyita satu unit HP merk Oppo A5, dua buah dompet dan satu unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.
Kedua pelaku upal ini diganjar Pasal 244 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari aksinya ini Firman dan Dhewanta mengaku mendapatkan uang palsu dari Anto (DPO) yang berdomisili di Todopuli, Kota Makassar. Firman mengaku beroperasi di wilayah Gowa sejak Desember 2019 dan telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 5 juta. Sementara Dhewanta mengedarkan uang palsu pertama.sebesar Rp 500 ribu sejak Desember 2019 yang diperolehnya dari Firman dengan syarat Dhewanta punya kewajiban menyerahkan Rp 50 ribu kepada Firman. Sementara Firman memiliki kewajiban menyerahkan Rp 200 ribu dari pengedaran Rp 1 juta bila habis tertukar.
Sasaran transaksi uang palsu adalah penjual buah dan bakso, kios warga, counter HP atau para pedagang kecil yang tidak memiliki alat deteksi uang. Upal yang mereka edarkan semaunya tidak memiliki tanda gamnar pahlawan jika diterawang.
Firman kepada media mengaku dirinya diberi uang palsu oleh Anto sebanyak Rp 1 juta untuk ditukarkan dengan cara membeli kebutuhan berbagai jenis dalam jumlah kecil.
Jika sudah menyerahkan lembaran Rp 100 ribu, kemudian kembaliannya lalu disimpan kemudian Firman kembali membayar barang lain yang dibelinya dengan lembaran uang Rp 100 ribu yang baru. Begitu cara Firman menukarkan upal dan mengumpulkan uang asli.
” Iye saya setiap kali belanja menggunakan uang seratus ribuan. Kalau adami kembaliannya langsung kusimpan lalu belanja ka lagi di tempat lain pakai uang baru lagi. Jadi saya dapat uang itu dari teman saya di Makassar sebanyak 1 juta dan dati 1 juta itu saya dapat fee dari dia (Anto) sebesar 200 ribu rupiah. Sementara jika 1 juta itu hisa saya habiskan dengan menukarkannya maka saya hanya punya kewajiban menyerahkan 200 ribu rupiah ke dia,” aku Firman.
Hal sama dilakukan Dhewanta, menerima uang 500 ribu rupiah kemudian uang itu ditukar dengan belanja barang secara minim di beberapa penjual dalam pasar maupun penjual bakso atau makanan lainnya.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dimana tempat pencetakan uang palsu ini.
” Makanya kita berusaha menangkap dua DPO itu. Saya mengimbau kepada para pedagang sebaiknya memiliki alat pendeteksi uang dengan begitu akan terhindar dari penukaran upal pelaku,” kata kapolres. (sari)