MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sedang berada di Jakarta untuk meminta izin melakukan lelang jabatan kepada KASN.

Sepulangnya, beberapa pejabat eselon II Pemprov Sulsel akan langsung dilelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan Sekretaris BKD Provinsi Sulsel, Sumarlin saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/1).

Sumarlin belum bisa memastikan berapa jumlah jabatan yang akan dilelang. Karena hal tersebut tergantung hasil konsultasi dengan KASN.

Olehnya saat ini Kepala BKD Sulsel sedang menghadap ke KASN berkonsultasi sekaligus meminta izin untuk melakukan lelang terbuka.

Jika KASN menyetujui semua jabatan lowong eselon II untuk dilelang, maka akan dilakukan.

“Tergantung hasil konsultasi dengan KASN berapa nanti disetujui. Pak Kaban kesana untuk minta izin. Jadi biasanya itu di surat rekomendasinya KASN keluar, berapa yang akan dilelang, dimulai tanggal berapa,” jelas Sumarlin.

Sementara untuk jabatan eselon III dan IV, prosesnya tidak melalui lelang. Kalau ada pergantian, maka akan langsung dilakukan dengan persetujuan gubernur.

Untuk mutasi eselon III dan IV ini rencananya baru akan dilakukan setelah lelang eselon II usai dilakukan.

“Eselon III dan IV tidak dilelang. Belum juga ada pergantian. Jadi sepertinya ditunggu semua yang eselon II dulu,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abd Hayat Gani membenarkan hal itu. Kepala BKD saat ini sedang melakukan konsultasi dengan KASN terkait izin lelang jabatan, termasuk jumlah yang akan dilelang.

Jika langsung disetujui, maka besok malam, Rabu (29/1) lelang terbuka akan langsung dibuka.

“Ini sementara on proses permintaan di pusat di KASN. Kepala BKD sementara konsultasi dengan KASN soal lelang jabatan. Jadi kalau hari ini setuju, besok malam sudah dibuka mi,” kata Hayat, Selasa (28/1).

Namun jika KASN tidak setuju ataupun tidak semua jabatan yang disetujui untuk dilelang, maka pihak Pemprov Sulsel akan mengikuti keputusan KASN.

“Kalau tidak setuju atau hanya beberapa saja, ya kita ikuti KASN. Kita ikuti aturan pusat,” ungkapnya.

Diketahui saat ini, masih ada beberapa kepala OPD berstatus pelaksana tugas (plt). Di antaranya Kadisdik, Kadiskes, Kadishut, Kadis Kominfo, Kabappelitbangda, kepala BPKAD, kepala Badan Kesbangpol.

Kepala Biro Umum, kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kepala Biro Organisasi, Sekretaris DPRD Sulsel dan Kepala Badan Penghubung Daerah. (**)