JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Tipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus perdagangan besar narkoba jenis ganja. Tidak tanggung-tanggung dalam operasi ini, Tim Tipidnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 41 Kg ganja yang diperdagangakan via online atau media sosial.
Pengungkapan jaringan pengedar ganja melalui Instagram ini dilakukan Kabag Penum Divhumas Polri KBP Asep Adi Saputra, Senin (27/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan kasus ini, KBP Asep Adi Saputra menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Dalam kasus ini terdapat empat tersangka pelaku yang ditangkap masing-masing FMN, FND dan sepasang kekasih yakni Y dan A.
Penangkapan para pelaku berawal ketika FMN dan FND berhasil ditangkap di daerah Tangerang dan Karawang. Setelah keduanya diciduk, Polisi kemudian mengantongi identitas dua pelaku lainnya bahwa FMN dan FND membeli ganja tersebut via online di akun instagram ‘Materilasap’ dan ‘Drewmolid.Smokehaus’. Dari dua jejak akun medsos ini, kemudian tim melakukan analisa nomor telepon yang diduga adalah milik penjual ganja tersebut.
Setelah pelaku teridentifikasi, kemudian Tim Subdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri pun mengarah ke daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
” Tim lidik secara intensif melakukan pengamatan di daerah tersebut. Setelah melaluo proses lidik kemudian pada 10 Januari 2020 lalu sekira pukul 01.00 Wib, tim melakukan penggerebekan di kamar kost Lentera Recidence Kamar 35 di Jl Abuserin No 17, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Dan penghuni kamar kost itu adalah sepasang kekasih Y dan A,” beber KBP Asep Adi Saputra.
Dijelaskan proses penggerebekan, ketika tim.melakuka. geledah badan dan kamar, tim menyita barang bumti narkotika jenis ganja sebesar 41 Kg dan barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan Tipid Narkotika antara kertas Papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat oenghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vacum plastik, alat press plastik, timbangan digital, kantong aluminium, plastik klip, stiker hitan, sarung tangan plastik, plastik bubble warp, HP, laptop, buku catatan dan resi pengiriman paket.
KBP Asep Adi Saputra juga menjelaskab bahwa berdasarkan hasil riksa terhadap sepasang kekasih Y dan A diperoleh keterangan bahwa sejak September 2019 diperoleh ganja dari T (kini DPO) di Bukit Tinggi Sumatera Barat. Kemudian ganja tersebut dikirim Y dari Bukit Tinggi secara bertahap menggunakan paket via ekspedisi. Kemudian paket ditujukan kepada A di alamat kost sebelumnya di aerah Radio Dalam Jakarta Selatan sebanyak 31 Kg fan alamat kost sekarang di Lentera Recidence Jakarta Selatan sebanyak 22 Kg.
” Paket isi ganja yang dikirim oleh Y tesebut diterima A di kost-annya. Selain itu A juga pernah ambil paket isi ganja di ekspedisi Tanah Abang dan membawanya kekost-annya. 41 Kg ganja yang disita merupakan sisa dari 53 Kg ganja yang telah dikirim Y dari Bukit Tinggi karena 12 Kg ganja yang lain telah diedadkan Y kepada konsumen di seluruh Indonesia via paket dengan modus isi assesories.
Diketahui bahwa selain menjual ganja, Y juga menjual assesories juga rokok seperti kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji dan tembakau rpkok yang dibelinya via online dari Jerman, Belanda, China dan Indonesia. Dan kenyatannya assesories tersebut dijual Y kepadapara konsumen ganja karena assesories tersebut merupakan alat bantu untuk mengkonsumsi ganja.
Sedangkan isolasi plastok, alat vacum plastik. Alat ptess plastik, timbangan dogital, kantong aluminium, plastikklip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble warp digunakan Y sebagai alat untuk menimbang dan mengemas orderan ganja untuk selanjutnya dikirim melalui ekspedisi.
” Tersangka yang ditangkap yakni Y (33) dengan peran membeli, mengirim, menerima paket isi ganja kemudian menimbang, mengemas orderan ganja dan mengirim via ekspedisi. Lalu tersangka A (24) seorang perempuan dengan peran menerima dan mengambil paket isi ganja,” kata KBP Asep Adi Saputra.
Dari para tersangka ini, Polisi menyita barang bukti yakni 41 Kg ganja dan assesoies lainnya.
” Jadi modus operandi pelaku sangat awas dan rapi. Terbukti saat pengiriman paket di ekspedisi, paket itu dikirim itu dikirim dengan modus keterangan paket berisi assesories ataupun topi, kaos dan bandana,” tambahnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumir hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Lalu subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Padal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2016 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg dengan dipodana dengam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dam paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (sari)