PAREPARE, UJUNGJARI.COM — H. Ibrahim Mukti resmi jadi tersangka kasus dugaan pengrusakan pagar yang dibangun oleh Ibrahim bersama ayah kandungnya sendiri, H. Mukti pada tahun 1990.
H Mukti melaporkan anaknya Ibrahim di Polda Sulsel pada tanggal 09 Mei 2018 dengan nomor laporan polisi :LPB/194/V/2018/SPKT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibrahim dimintai keterangannya pada tanggal 19 November 2019 dengan Nomor: SP.Sidik/1366.a/XII/Res.1.10/2019.
Polisi melakukan gelar perkara 03 Januari 2020 dan hasilnya Ibrahim terbukti melanggar Pasal 406 KHUPidana tentang Pengrusakan dengan ancaman 2 tahun lebih penjara.
Sehingga Ibrahim ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Januari 2020 dengan nomor surat penetapan tersangka, No. s.Tap/03/I/2020/Ditreskrimum.
Penetapan tersangka Ibrahim ini menjadi buah bibir oleh masyarakat Parepare dimana sangat tegah ayah kandungnya (Mukti) sendiri tersangkakan anaknya (Ibrahim) hanya persoalan harta.
M.Y Rendy, adalah Kuasa hukum Tersangka, Ibrahim Mukti, menyayangkan seorang ayah tegah tersangkakan anaknya untuk diproses hukum hanya persoalan SPBU yang mau dijual oleh pelapor (Mukti) tidak disetujui oleh anaknya karena itu ikon keluarga, dan mestinya ayah melindungi anak bukan dilapor.
Dugaan tersangka ini bukan berarti terbukti bersalah tetapi pihak kuasa hukum mempercayai penyidik Polda Sulsel melakukan tugasnya secara profesional dalam menangani kasus antara Ayah dengan anak kandung agar bisa berakhir dengan damai.
“saya selaku kuasa hukum mendampingi klien saya, agar masalah ini bisa selesai dengan damai,”terang advokat senior ini, Senin (27/1/2020)
Lanjut, Rendy, alasan pelapor yaitu ayah kandungnya sendiri melaporkan anaknya karena melakukan dugaan pengrusakan pagar yang dibangun bersama dengan ayahnya (Mukti) sendiri.
Awalnya, kata Rendy, ayah tersangka mau jual SPBU di Soreang yang dikelolah Ibrahim dengan saudara-saudaranya bersama ayahnya, namun Ibrahim tidak menyetujui untuk dijual karena itu ikon keluarga, bahkan Ibrahim siap membelinya untuk diselamatkan ikon keluarga asal jangan dijual kepada orang lain, namun Mukti tetap ngotot jual itu ke orang lain sehingga Mukti marah kepada anaknya dan melaporkan ke polisi dengan masalah lain adalah pengrusakan pagar.
Pagar yang dibangun bersama itu sejak tahun 1990 dan dirusak tahun 2018 untuk membangun rumah Ibrahim sendiri karena tanah itu sudah diserahkan atau dihibahkan ke Ibrahim dari ayahnya, bahkan saat dirusak justru palapor melihat dan merestui pagar itu dirusak karena tanah diserahkan ke Ibrahim mau bangun rumah.
Selama tujuh bulan lamanya dirusak untuk bangun rumah, lalu tiba-tiba, ayahnya melaporkan Ibrahim di Polda Sulsel dengan alasan pengrusakan.
“Klien saya tidak mungkin merusak pagar yang dia bangun bersama ayahnya, hanya karena tidak disetujui jual SPBU, baru ayahnya melaporkan pengrusakan itupun sudah tujuh bulan dirusak untuk bangun rah dan justru diketahui oleh ayahnya sendiri dan kenapa tiba-tiba dilaporkan ke Polisi,”tuturnya.
Rendy mengharapkan agar masalah ini tidak ke ranah meja hijau dan berakhir pada proses damai antara ayah dan anak kandung tersebut. “Ini persoalan nama keluarga, ayah kandung sendiri mesti melindungi anaknya bukan melaporkan ke polisi untuk dipenjarakan,”tandasnya. (Smr)